TANJUNGPINANG – ATR/BPN atau Agraria dan Tata Ruang pada Badan Pertanahan Nasional Kota Tanjungpinang diminta tidak membuat keresahan warga di Kampung Nusantara Batu 14, Air Raja, Tanjungpinang Timur.
Hal tersebut menyusul rencana pihak ATR/BPN Kota Tanjungpinang, untuk melakukan pengukuran lahan dilokasi lahan telantar bekas PT Citra Daya Aditya (CDA).
Koordinator Wilayah (Korwil) RT/RW.003/006 Kelurahan Air Raja, Amin, mengatakan masyarakat penggarap lahan dan sudah bertempat tinggal dilokasi bekas lahan telantar milik PT. CDA, tidak pernah mengajukan pengukuran lahan ke ATR/BPN Kota Tanjungpinang.
Menurutnya, pihak yang mengajukan permohonan perpanjangan HGB itu PT. CDA bukan warga penggarap lahan terlantar tersebut.
“Jadi jelas, tidak ada urgensinya lahan tersebut diukur oleh ATR/BPN Kota Tanjungpinang, apa urgensinya,”tegas Amin, Rabu (11/09/2024).
Dia pun mewanti-wanti kepada pihak BPN Kota Tanjungpinang maupun Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepri untuk tidak melakukan aktivitas pengukuran lahan guna terciptanya kondusifitas masyarakat.
“Kami meminta pihak BPN untuk tak membuat keresahan di masyarakat dengan melakukan pengukuran lahan, karena dikhatirkan bisa menimbulkan konflik,”ujarnya.
Ia menegaskan bahwa permintaan masyarakat sudah jelas, bahwa berdasarkan rapat masyarakat yang digelar pada Minggu 8 September 2024 sesuai dalam pernyataan sikap masyarakat, secara tegas menolak perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB)atasnama PT CDA yang sudah habis masa berlakunya pada 10 September 2024.
Mohamad Parkusnadi dari Tim 9 juga meminta wacana pengukuran lahan oleh BPN Kota Tanjungpinang dilahan garapan masyarakat bekas PT. CDA untuk diurungkan, karena sesuai dengan kesepakatan, masyarakat menolak dengan tegas perpanjangan HGB PT.CDA bahkan surat penolakan itu sudah diajukan juga ke Presiden RI, bapak Jokowidodo.
Lagi pula lanjutnya berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 20 Tahun 2021, tanah yang telah terdaftar atau belum terdaftar yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara, menjadi objek penerbitan tanah terlantar.
“Dalam peraturan tersebut diterangkan bahwa ketika tanah menjadi tanah terlantar akan ada pencabutan hak atas tanah oleh negara dan kembalinya tanah menjadi milik negara, jadi bukan malah memproses pengajuan perpanjangan HGB atasnama PT CDA tersebut,” tegasnya.
Berdasarkan Pasal 37 ayat (3) PP Nomor 20 Tahun 2021, disebutkan, setelah jangka waktu berakhir, tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
“Mohon kiranya agar pihak ATR/BPN untuk tidak membuat kegiatan apapun di kampung Nusantara KM.14 Kelurahan Air Raja, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.