Scroll untuk baca artikel
Lintas Daerah

ATR/BPN Tanjungpinang Tegaskan Masa Berlaku SHGB PT CDA Sudah Habis

×

ATR/BPN Tanjungpinang Tegaskan Masa Berlaku SHGB PT CDA Sudah Habis

Sebarkan artikel ini
Bambang Prasongko menegaskan di Kantor Agraria dan Tata Ruang pada Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Tanjungpinang, bahwa SHGB PT CDA habis tanggal 10 September 2024, pada Jumat (13/9/24).
Bambang Prasongko menegaskan di Kantor Agraria dan Tata Ruang pada Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Tanjungpinang, bahwa SHGB PT CDA habis tanggal 10 September 2024, pada Jumat (13/9/24).

TANJUNGPINANG – Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang pada Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Tanjungpinang Bambang Prasongko tegas menyebut bahwa masa berlaku SHGB PT CDA telah habis pada 10 September 2024.

“Setahu saya SHGB PT CDA habisnya tanggal 10 September 2024,” tegas Bambang saat diwawancari wartawan, Jumat 13 September 2024.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dikatakan pengukuran lahan di atas eks HGB CDA itu atas dasar permohonan pengajuan perpanjangan dan pemisahan HGB dari CDA. Karena setiap surat permohonan yang masuk, pihaknya wajib menindaklanjutinya.

“Jadi kita mau ukur lahan yang diajukan pemisahan dan perpanjangan itu. Jika ada persoalan, makanya persoalan itu harus clear terlebih dahulu, baru kita bisa proses ke kementerian. Jika belum, kami gak bisa proses surat CDA, bahkan warga,”ucapnya

Bambang berharap, agar persoalan tersebut dapat diselesaikan pihak CDA bersama masyarakat, karena pihaknya tidak akan memproses lahan tersebut jika masih ada persoalan muncul.

Ia menyampaikan pihaknya juga akan menyurati PT CDA terkait adanya kendala yang dalam artian belum clean and clear, sehingga menjadi tugas perusahaan untuk menyelesaikan terlebih dahulu proses ini bersama warga.

“Kalau persoalan ini tidak kunjung selesai, maka lahan tersebut akan terus dalam posisi bermasalah, sehingga BPN tak akan menindaklanjuti apapun, maka dampak yang dirugikan itu masyarakat,” ucapanya.

Menurutnya petugas kantor pertanahan Tanjungpinang juga telah membuat catatan terkait persoalan lahan di Kampung Nusantara yang belum clean and celar di lapangan.