Meskipun pihaknya belum mengetahui secara detail kondisi di lapangan, namun jajarannya sudah melihat keberadaan masyarakat di lokasi tersebut.
“Kami berada untuk kepentingan semua pihak dan paling penting permasalahan pertanahan ini ada penyelesaian terbaik buat semua pihak agar tanah Tanjunpinang tidak jadi sengketa,” ujar Bambang.
Pihaknya turut berupaya maksimal memfasilitasi penyelesaian persoalan lahan antara PT CDA dan warga Kampung Nusantara.
Apalagi masalah ini sudah jadi atensi banyak pihak termasuk DPRD Tanjungpinang yang dalam waktu dekat akan memanggil pihak-pihak terkait persoalan lahan tersebut.
Sementara Koordinator Lapangan (Korlap) PT CDA, Maskur membenarkan adanya pengukuran lahan untuk mengganti rugi ke masyarakat seluas 21,5 hektare dari 253 hektare SHGB yang dikuasai CDA.
Ia katakan, dalam kesepakatan internal CDA, dari 21,5 Hektare yang dikeluarkan akan diserahkan ke masyarakat sekitar 10 hektare dengan rincian 10×15 tiap warga dan 10 hektare untuk bank tanah serta 1,5 hektare untuk pasar.
“Lahan 10×15 itu beserta serifikatnya kami biayai dan rumah ibadah sekalian,” kata Maskur.
CDA membantah adanya aktivitas penambangan bijih bauksit yang dilakukan di lokasi SHGB tersebut. Ia juga mengaku SHGB CDA masih berlaku.
“Belum habis, belum, yang jelas belum,” kata Perwakilan CDA di Jakarta, Deden yang tidak merinci dan menjawab kapan habis masa berlaku HGB tersebut.
Deden juga mengaku PT CDA Sudah mengajukan proses perpanjangan sertifikat HGB ke kantor pertanahan Tanjungpinang, namun demikian ia tidak merinci lebih jauh terkait peruntukan lahan tersebut.
Pihak CDA bahkan mengklaim selama ini aktif mengelola dan menunggu lahan seluas kurang lebih 300 hektare di Kampung Nusantara.
“Dikelola dan ditungguin kok. legalitas kami juga lengkap berupa sertifikat HGB, sehingga tak menyalahi aturan,” ujarnya.
Deden turut menanggapi soal tak adanya aktivitas pembangunan apapun oleh PT CDA selama 30 tahun mengelola lahan di Kampung Nusantara.
Menurutnya PT CDA memerlukan perencanaan yang matang untuk kegiatan investasi di atas lahan itu, sehingga tidak cukup dengan waktu setahun atau dua tahun.
Apalagi dalam beberapa tahun terakhir terjadi wabah COVID-19, maka berdampak pula pada perencanaan besar PT CDA.
“Akibatnya, perencanaan PT CDA jadi tertunda. Terkait perencanaan itu belum bisa kami jelaskan sekarang, nanti ada domainnya lagi,” kata Deden.










