Scroll untuk baca artikel
Lampung

Aturan Bertabrakan, Dugaan Kesalahan Surat Dishub Lampung Picu Konflik Transportasi di Jalinbar

×

Aturan Bertabrakan, Dugaan Kesalahan Surat Dishub Lampung Picu Konflik Transportasi di Jalinbar

Sebarkan artikel ini
Foto: Konflik bermula dari dua surat resmi berbeda yaitu surat BPTD Wilayah VI Bengkulu–Lampung (23 Juli 2025) yang menegaskan bahwa AKAP hanya boleh berangkat dari Terminal Tipe A Rajabasa. Loket dan pool AKAP di Pringsewu dan Tanggamus wajib ditutup

PRINGSEWU — Konflik layanan transportasi di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Bandar Lampung–Pringsewu–Tanggamus memuncak. Para sopir bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) mengaku pendapatannya merosot tajam akibat bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang tetap mengangkut penumpang di luar trayek resminya.

Pemicunya diduga berasal dari kekeliruan administratif dalam surat resmi yang diterbitkan Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, yang memuat daftar perusahaan AKAP sebagai penerima surat yang seharusnya hanya ditujukan bagi angkutan dalam provinsi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Seorang sopir AKDP rute Tanggamus–Pringsewu–Rajabasa mengaku penghasilannya turun drastis dalam tiga bulan terakhir.

“Penumpang makin susah. Kita patuh aturan, tapi AKAP tetap masuk tarik penumpang. Mereka bilang karena nama perusahaan mereka ada di surat Dishub,” ujarnya.

BACA JUGA :  Menu Gosong di Program MBG Tanggamus: Anak Sekolah Dapat Bau Sangit, Bukan Gizi!

Situasi ini memicu kebingungan di lapangan, di mana pengemudi AKDP dan AKAP sama-sama membawa dasar aturan yang berbeda.

Konflik bermula dari dua surat resmi berbeda yaitu surat BPTD Wilayah VI Bengkulu–Lampung (23 Juli 2025) yang menegaskan bahwa AKAP hanya boleh berangkat dari Terminal Tipe A Rajabasa. Loket dan pool AKAP di Pringsewu dan Tanggamus wajib ditutup.

Sementara surat dari Dishub Lampung (20 November 2025) mewajibkan AKDP menggunakan Terminal Tipe B Gadingrejo. Namun beberapa perusahaan AKAP ikut tercantum dalam daftar penerima surat, sehingga menimbulkan celah interpretasi bahwa AKAP dapat kembali membuka loket/pool.

Kekeliruan pencantuman perusahaan AKAP dalam surat Dishub inilah yang diduga menjadi pemicu perusahaan AKAP merasa mendapat legitimasi beroperasi di jalur yang sama dengan AKDP.

BACA JUGA :  Paus Lima Meter Terdampar di Pantai Tengor Tanggamus

Wakil Ketua DPC ORGANDA Pringsewu, Amin, menyebut kekacauan ini bukan sekadar tumpang tindih aturan, tetapi sudah berdampak pada hubungan antarpengemudi.

“Perusahaan AKAP melihat namanya ada di surat Dishub, jadi merasa berhak beroperasi. Padahal surat itu jelas untuk AKDP. Ini yang memicu kemarahan sopir AKDP,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa aturan BPTD memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi karena menyangkut kewenangan trayek lintas provinsi.

“Ketika surat Dishub salah sasaran, aturan BPTD jadi sulit ditegakkan. Cekcok sudah sering terjadi, bahkan beberapa kali hampir bentrok.”

Para sopir AKDP di Pringsewu dan Tanggamus kini merasa berada dalam kondisi paling berat dalam setahun terakhir. Selain kehilangan penumpang, mereka kerap terlibat konflik dengan sopir AKAP yang berpegang pada surat Dishub.

BACA JUGA :  Laporan Dugaan Penggelapan Dana PIP di Tanggamus, Dianggap Kasus Kecil Dilempar ke Inspektorat Provinsi

Mereka mendesak pemerintah untuk mengeluarkan klarifikasi resmi terkait aturan terbaru, menertibkan operasional AKAP sesuai regulasi BPTD, dan memperbaiki administrasi dan daftar penerima surat agar tidak terjadi kekacauan serupa.

“Kami hanya ingin bekerja tenang. Kalau aturan jelas dan ditegakkan, tidak akan ada lagi rebut-rebutan penumpang,” keluh para sopir.

Hingga berita ini diterbitkan, BPTD Wilayah VI maupun Dishub Provinsi Lampung belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pencantuman nama perusahaan AKAP yang tidak sesuai dan tumpang tindih aturan yang memicu konflik transportasi di Jalinbar. ***