LAMSEL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menargetkan awal Juli 24.941 paket sembilan bahan pokok (sembako) dibagikan kepada masyarakat terdampak COVID-19.
Setidaknya paket Sembako yang akan dibagikan di 17 Kecamatan wilayah Lamsel tersebut saat ini, sudah ada digudang dan dalam proses packing
Diketahui pengadaan sembako tersebut, Pemkab Lampung Selatan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan untuk melakukan pendampingan hukum. Hal itu agar pelaksanaan pengadaan sembako, terlaksana sesuai kebutuhan.
Sebelum dibagikan kepada masyarakat, tim dari Kejari Lampung Selatan telah mengecek langsung ke gudang penyimpanan di Sistem Resi Gudang (SRG) milik Pemkab lokal yang berada di Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, pada Jumat 26 Juni 2020.
Tim Kejari Lampung Selatan yang dipimpin Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Muhammad Ikbal Hadjarati mengatakan, pelaksanaan pengadaan sembako dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 di Lampung Selatan sesuai dengan penggunaan.
Pria yang akrab disapa Ikbal ini mengungkapkan, sembako yang akan dibagikan kepada masyarakat itu terdiri dari beras 5 kilogram, gula 2 kilogram, dan minyak goreng 1 liter.
“Jumlahnya sesuai dengan kontrak pesanan. Kualitasnya juga sesuai spesifikasi. Insya Allahsembako yang disajikan dengan kualitas yang layak diterima masyarakat, ”ujar Ikbal kompilasi yang diwawancarai tim ini usai melakukan pemeriksaan sembako tersebut.
Namun demikian, ia meminta kepada Pemkab Lampung Selatan untuk mengaktifkannya mendistribusikanuskan sembako tersebut. Sebab menurutnya, masyarakat sangat membutuhkan berbagai disisi ekonomi ditengah pandemi COVID-19 saat ini.
“Segera disalurkan untuk warga negara yang berhak menerima. Ditengah percepatan COVID-19 ini kita dituntut cepat dan tepat tetapi sesuai ketentuan. Semoga diawal bulan depan, semua sudah terealisasi untuk warga di masing-masing kecamatan melalui tim di desa, ”tandasnya.(Munir)