Scroll untuk baca artikel
Opini

Awal Ramadan 2026: Antara Garis Ufuk dan Garis Otoritas

×

Awal Ramadan 2026: Antara Garis Ufuk dan Garis Otoritas

Sebarkan artikel ini
Ilustasi ucapan Ramadhan

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi

WawaiNEWS.ID – Penetapan 1 Ramadan 2026 kembali memperlihatkan satu kenyataan lama: perbedaan bukan semata soal “siapa melihat bulan lebih dulu”, melainkan soal kriteria, metodologi, dan otoritas yang diakui.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Di ruang publik, perdebatan kerap direduksi menjadi soal benar–salah. Padahal yang berbeda adalah cara membaca langit dan cara menetapkan hukum. Hilal hanya satu. Tetapi pendekatan terhadapnya beragam.

Dua Pendekatan, Dua Ambang Keputusan

Pendekatan wujudul hilal, yang digunakan oleh Muhammadiyah, menetapkan awal bulan ketika tiga syarat terpenuhi:

  1. Telah terjadi ijtimak (konjungsi).
  2. Ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam.
  3. Saat matahari terbenam, posisi bulan sudah berada di atas ufuk, berapa pun ketinggiannya.

Ijtimak adalah momen ketika bulan dan matahari berada pada satu garis bujur ekliptika fase bulan baru secara astronomis. Dalam pendekatan ini, eksistensi geometris hilal sudah cukup. Selama bulan “sudah ada” di atas horizon saat magrib, maka bulan baru dimulai. Visibilitas bukan syarat utama.

BACA JUGA :  Pemerintah Resmi Tetap 1 Ramadhan 1446 H Pada 1 Maret 2025, Malam Ini Sahur Pertama

Sebaliknya, pendekatan imkanur rukyah yang diadopsi pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia mensyaratkan kemungkinan terlihatnya hilal secara rasional dan astronomis. Indonesia mengikuti standar MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).

Kriteria MABIMS menetapkan:

  • Tinggi hilal minimal ±3 derajat.
  • Elongasi minimal 6,4 derajat.

Elongasi adalah jarak sudut antara bulan dan matahari jika dilihat dari bumi. Semakin besar elongasi, semakin besar peluang hilal terpisah dari cahaya matahari dan terlihat.

Jika parameter ini belum terpenuhi, maka bulan berjalan digenapkan 30 hari. Prinsipnya bukan sekadar “ada secara matematis”, tetapi “masuk akal untuk dapat dirukyat”.

Dalil yang sering dijadikan rujukan adalah hadis riwayat Muhammad yang tercantum dalam Sahih Bukhari dan Sahih Muslim:

“Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya. Jika tertutup atas kalian, maka sempurnakanlah hitungan Sya’ban tiga puluh hari.”

Di sinilah letak perbedaan epistemologisnya: satu menekankan keberadaan, yang lain kemungkinan keterlihatan.

BACA JUGA :  Penetapan Awal Ramadhan, Kemenag Pantau Hilal di 82 titik

Faktor Geografis: Langit Tidak Seragam

Perbedaan juga diperbesar oleh faktor geografis. Wilayah seperti Amerika Serikat dan Kanada yang lebih barat memiliki keuntungan astronomis. Saat matahari terbenam di sana, umur bulan lebih tua dibanding Asia Tenggara. Hilal lebih tinggi dan elongasinya lebih besar. Peluang visibilitas meningkat.

Karena bumi bulat dan waktu magrib tidak serentak, hilal memang tidak “lahir” seragam di seluruh dunia. Garis bujur menentukan selisih waktu dan posisi bulan.

Adapun Arab Saudi tidak menetapkan angka baku seperti MABIMS. Penetapan awal bulan bertumpu pada rukyat yang disahkan pengadilan. Hisab berfungsi sebagai alat bantu, bukan penentu mutlak.

Akibatnya, keputusan Saudi bisa sejalan dengan wilayah barat lain, namun berbeda dengan Indonesia yang menerapkan ambang numerik ketat. Perbedaan itu bukan anomali. Ia konsekuensi metodologis.

Garis Ufuk dan Garis Otoritas

Yang sering luput dipahami adalah bahwa penetapan awal Ramadan bukan hanya persoalan astronomi, tetapi juga persoalan otoritas keagamaan dan tata kelola publik. Negara memerlukan standar tunggal demi kepastian hukum dan administrasi. Ormas memiliki kemandirian ijtihad berbasis metodologi yang diyakini.

BACA JUGA :  Driver Ojol dan Revitalisasi Gerakan Koperasi

Ketika publik menyaksikan perbedaan tanggal, yang terjadi bukan pertarungan kebenaran teologis, melainkan perbedaan dalam menentukan ambang batas kepastian.

Sains menyediakan data. Fikih menentukan interpretasi. Otoritas menetapkan keputusan.

Awal Ramadan 2026 seharusnya tidak menjadi panggung polarisasi emosional. Ia justru momen edukasi publik: bahwa astronomi modern mampu menghitung posisi bulan dengan presisi detik; bahwa fikih memiliki tradisi metodologis yang sah; dan bahwa perbedaan ijtihad adalah bagian dari khazanah Islam.

Pada akhirnya, yang lebih mendesak bukan menyeragamkan tanggal, melainkan menyamakan kedewasaan sikap.

Ramadan tidak kehilangan makna hanya karena dimulai pada hari berbeda. Ia kehilangan makna ketika perbedaan dijadikan alasan untuk saling menegasikan.

Langit mungkin berbeda di setiap garis bujur. Tetapi etika menghormati ijtihad semestinya satu.***