Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalSosialZona Bekasi

Ayah dan Ibu Pemasung Anak di Kota Bekasi Resmi Jadi Tersangka

×

Ayah dan Ibu Pemasung Anak di Kota Bekasi Resmi Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Perlu diketahui bahwa terhadap PS (41) dan AR (40) beralamat di Kp Cikunir Gang Bersama RT 02 RW 08 Kelurahan Jati Kramat Kecamatan  Jatiasih  Kota Bekasi.

Selanjutnya, Kata Hengki kepada kedua orang tua Korban atau tersangka kita jerat dengan pasal 77 b yo  76 b dan atau pasal 80 pasal 7C undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara .

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Rencana tindak lanjutnya selain proses penyidikan ini, kita akan melakukan  pemeriksaan beberapa saksi lagi terutama ahli gizi  dan ahli forensik karena hasil visum yang sudah ada dijumpai adanya tanda-tanda kekerasan serta gizi yang kurang baik atau buruk dari korban,” kata Hengki.

BACA JUGA :  Tri Adhianto Bilang Hanya Undangan Bersama Istri

Ia pun menyampaikan jika penangnana itu menjawab apa yang diharapkan masyarakat terhadap kinerja Polres Metro Bekasi Kota. Polisi sudah melakukan langkah- langkah cepat untuk menindak lanjuti  permasalahan yang sangat memprihatinkan itu.

Sebelumnya korban R sempat di kunjungi ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI ) Kak Seto Mulyadi ke rumah sakit tempat korban dirawat untuk melihat langsung kondisinya kemarin tanggal 23 Juli 2022.

Korban R yang telah telantatkan telah dilakukan perawatan di RSUD Kota Bekasi dengan berkoordinasi dengan  Dinas Sosial, LPAI, dan KPAD.

Selanjutnya R anak yang dipasung dan ditelantarkan orang tuanya itu akan di titipkan di Shelter Dinas Sosial  Bulak Kapal untuk perawatan kedepannya. (*)