Perlu diketahui bahwa terhadap PS (41) dan AR (40) beralamat di Kp Cikunir Gang Bersama RT 02 RW 08 Kelurahan Jati Kramat Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi.
Selanjutnya, Kata Hengki kepada kedua orang tua Korban atau tersangka kita jerat dengan pasal 77 b yo 76 b dan atau pasal 80 pasal 7C undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara .
“Rencana tindak lanjutnya selain proses penyidikan ini, kita akan melakukan pemeriksaan beberapa saksi lagi terutama ahli gizi dan ahli forensik karena hasil visum yang sudah ada dijumpai adanya tanda-tanda kekerasan serta gizi yang kurang baik atau buruk dari korban,” kata Hengki.
Ia pun menyampaikan jika penangnana itu menjawab apa yang diharapkan masyarakat terhadap kinerja Polres Metro Bekasi Kota. Polisi sudah melakukan langkah- langkah cepat untuk menindak lanjuti permasalahan yang sangat memprihatinkan itu.
Sebelumnya korban R sempat di kunjungi ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI ) Kak Seto Mulyadi ke rumah sakit tempat korban dirawat untuk melihat langsung kondisinya kemarin tanggal 23 Juli 2022.
Korban R yang telah telantatkan telah dilakukan perawatan di RSUD Kota Bekasi dengan berkoordinasi dengan Dinas Sosial, LPAI, dan KPAD.
Selanjutnya R anak yang dipasung dan ditelantarkan orang tuanya itu akan di titipkan di Shelter Dinas Sosial Bulak Kapal untuk perawatan kedepannya. (*)