Scroll untuk baca artikel
Agama

Ayo Cek, Kemenag Umumkan 185 Peserta Lulus Seleksi Kompetensi Tenaga Kesehatan P3K

×

Ayo Cek, Kemenag Umumkan 185 Peserta Lulus Seleksi Kompetensi Tenaga Kesehatan P3K

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS.ID – Hasil akhir seleksi kompetensi tenaga kesehatan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 diumumkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Sabtu 23 Desember 2023.

Seleksi tersebut diikuti 2.170 peserta dari jumlah tersebut diumumkan ada 185 peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi tenaga kesehatan CPPPK Kemenag dari 224 formasi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sekjen Kemenag Nizar Ali mengatakan ada 224 formasi yang tersedia pada seleksi Tenaga Kesehatan CPPPK Kemenag tahun ini. Sehingga, masih ada 39 formasi yang masih kosong karena hanya 185 yang lulus seleksi.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi, kata Nizar, adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi, serta memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun 2023.

BACA JUGA :  Izin Ponpes Shiddiqiyah Jombang, Dibekukan

BACA JUGA : Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Kemenag Digelar, Catat Jadwalnya

“Peserta yang dinyatakan lulus seleksi hawus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 23 Desember 2023 s.d. 14 Januari 2024,” tegas Nizar.

“Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri,” sambungnya.

Kepala Biro Kepegawaian Nurudin menambahkan, apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka dia wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format yang disiapkan panitia seleksi. Sehingga, kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya.

BACA JUGA : Masih Ada Kesempatan, Kemenag Mulai Buka Pendaftaran Seleksi Panitia Haji 1445 H/2024 M

BACA JUGA :  Ribuan Honorer "Serbu" Kantor Pj Bupati Tanggamus, Tuntut Status PPPK Penuh Waktu

“Bagi peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman dan disampaikan selanjutnya,” sebutnya.

“Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya,” lanjutnya.

Ditambahkan Nurudin, apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPPPK/PPPK.

BACA JUGA : Ayo Masih Ada Waktu, Kemenag Membuka Pendaftaran Calon Peserta Program Persiapan Beasiswa tahun 2023

“Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” tandasnya.

Berikut Keterarangan Kode Kolom Hasil Seleksi Kompetensi CPPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan:

a. Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas dan lulus seleksi CPPPK;
b. Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas;
c. Kode “PR2/L” adalah peserta Non ASN pada jenis kebutuhan khusus dan lulus seleksi CPPPK;

BACA JUGA :  Pelunasan Biaya Haji Reguler Dimulai, Simak Disini Besaran Setiap Daerah!

d. Kode “PR2” adalah peserta Non ASN pada jenis kebutuhan khusus yang memenuhi nilai ambang batas;
e. Kode “TL” adalah peserta yang tidak lulus Seleksi PPPK; dan
f. Kode “TH” adalah peserta yang dinyatakan tidak hadir pada salah satu/semua tahapan Seleksi Kompetensi PPPK.

Berikut kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta:

a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
b. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;

c. Asli Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;