WAWAINEWS – Forum Komunikasi RT/RW Kelurahan Batu IX, Tanjung Pinang Timur, Kota Tangjungpinang menggagas program nikah massal dengan menyasar keluarga kurang mampu di wilayah setempat.
Bagi para jomblowers yang berniat mengakhiri masa lajangnya atau bagi warga yang menikah dibawah tangan bisa juga mendaftar nikah resmi.
Batas akhir pendaftaran pada 31 Mei 2022.
“Nikah Massal ini, diperuntukan bagi pasangan keluarga kurang mampu, “ujar Rumono Ketua Forum RT/RW, Selasa (24/5/2022).
Bagi pasangan calon pengantin yang berminat dipersilahkan mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui ketua RT dan RW di lingkungan Kelurahan Batu IX
Dia pun mengakui bahwa tidak menutup kemungkinan untuk mengakomodir peserta dari luar wilayah kelurahan Baru X.
Tapi masih dalam wilayah administrasi kecamatan Tanjung Pinang Timur.
Bagi calon peserta nikah massal pasangan calon terlebih dulu di interview setelah dinyatakan lulus maka dapat melengkapi persyaratan dibawah ini.
Kriteria dan persyaratan pasangan calon pengantin yang akan mengikuti Nikah Massal sebagai berikut :