Jejaka/perawan, dengan persyaratan Surat pengantar Nikah RT/RW, Surat keterangan nikah (model N1) dari kelurahan, Fotocopy Akta Kelahiran, Fotocopy Ijazah terakhir, Surat rekomendasi pindah nikah dari KUA Kecamatan asal apabila calon pengantin pindah nikah, surat dispensasi dari pengadilan Agama bagi calon suami/istri yang belum berumur 19 Tahun.
Duda/janda, dengan persyaratan Surat pengantar Nikah RT/RW, Surat keterangan nikah (model N1) dari kelurahan, Fotocopy Akta Kelahiran, Fotocopy Ijazah terakhir, Surat rekomendasi pindah nikah dari KUA Kecamatan asal apabila calon pengantin pindah nikah, surat dispensasi dari pengadilan Agama bagi calon suami/istri yang belum berumur 19 Tahun, surat izin dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu. Serta melampirkan akta cerai.
Khusus pasangan nikah sirrih terlebih dahulu akan difasilitasi sidang isbat di pengadilan agama dengan persyaratan fotocopy KTP suami & istri /Keterangan Domisili dari RT/RW/Kelurahan setempat, fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy bukti nikah sirrih, surat permohonan sebanyak 7 (tujuh) rangkap menggunakan kertas A4, Biaya sesuai radius.
Selain itu bagi pasangan calon pengantin yang berasal dari kalangan non muslim kami juga akan mengakomodir untuk difasilitasi memperoleh Akta Perkawinan Catatan Sipil.
Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, Nikah Massal akan dilaksanakan pada akhir Bulan Juli 2022.