Hukum & Kriminal

Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, Terkait Suap

×

Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, Terkait Suap

Sebarkan artikel ini
Sidang azis Syamsudin
Terdakwa Azis Syamsuddin (tengah) berjalan usai menjalani sidang perdana kasus suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12/2021). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa KPK terhadap Azis yang juga mantan Wakil Ketua DPR mengenai pemberian suap kepada AKP Robin agar membantu mengurus penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah. (FOTO : ANTARA/Aditya Pradana Putra)

WAWAINEWS – Azis Syamsuddin, mantan divonis dengan pidana 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan atas kasus suap penanganan perkara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair 4 bulan,” ujar ketua majelis hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/2).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Hakim menilai Azis telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36.000.

BACA JUGA :  Kepergok Mencuri, Seorang Pemuda di Kotabumi Nyaris Babak Belur

Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Azis Syamsyddin selama empat tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.

Suap diberikan agar Robin dan Maskur mengupayakan penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh KPK dihentikan.

Dalam kasus itu, Azis bersama mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado diduga menjadi penerima suap.

Dalam menjatuhkan putusan ini, hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan vonis Azis adalah ia dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

BACA JUGA :  Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Bekasi

Merusak citra kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI.

Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan berbelit belit selama persidangan.

Sementara itu, keadaan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.