JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemberian suap terkait perkara di Lampung Tengah. Ia langsung dijebloskan ke ke rumah tahanan negara Polres Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021).
Politisi senior Partai Golkar ini dijerat terkait dugaan memberikan uang kepada eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP).
“Saudara AZ Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka. Terkait dugaan tindakan pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).
Firli menjelaskan secara runut Azis Syamsuddin memberikan uang kepada AKP Robin untuk mengurus kasus korupsi di Lampung Tengah yang menyeret namanya. Azis Syamsuddin menjanjikan uang kepada AKP Robin sebesar Rp 4 miliar, namun baru terealisasi Rp 3,1 miliar.
Berikut konstruksi perkara yang dijelaskan Ketua KPK Firli Bahuri:
- Pada sekitar Agustus 2020, Azis Syamsuddin menghubungi SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan AZ dan AG (Aliza Gunado) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.
- Selanjutnya, AKP Robin Pattuju menghubungi MH (Maskur Husain) untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.
- Setelah itu Maskur Husain menyampaikan kepada Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 2 miliar.
- AKP Robin Pattuju juga menyampaikan langsung kepada Azis Syamsuddin terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh Azis Syamsuddin.
- Setelah itu, Maskur Husain diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp 300 juta kepada Azis Syamsuddin.
- Untuk teknis pemberian uang dari Azis Syamsuddin dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik Maskur Husain.
- Selanjutnya AKP Robin Pattuju menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada Azis Syamsuddin.
- Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, Azis Syamsuddin dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening bank Maskur Husain secara bertahap.
- Masih pada Agustus 2020, AKP Robin juga diduga datang menemui Azis Syamsuddin di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azis Syamsuddin, yaitu USD 100 ribu, SGD 17.600, dan SGD 140.500.
- Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh AKP Robin dan Maskur Husain ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.
- Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari Azis Syamsuddin kepada AKP Robin dan Maskur Husain sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar.
KPK kemudian memutuskan menahan Azis Syamsuddin dalam perkara pemberian uang kepada AKP Robin. Azis ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
“Setelah penyidik memeriksa sekitar 20 orang saksi dan alat bukti lain, maka tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan,” ujar Firli.
KPK sebelumnya KPK menemukan keberadaan Azis Syamsuddin yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Awalnya Azis berdalih menjalani isoman saat tidak dapat memenuhi panggilan dan akhirnya Azis dinyatakan negatif dari Corona.
“Yang bersangkutan kami persilakan mandi dan persiapan dulu. Sambil menunggu penasihat hukum. Tes swab antigen negatif,” kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Jumat (24/9). (Dtk)