Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Babi Ngepet di Depok Hoaks, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

×

Babi Ngepet di Depok Hoaks, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Sebarkan artikel ini
Babi Ngepet
Babi Ngepet di Depok, sempat viral, ternyata hoaks dan direkayasa oleh AI. Saat ini ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestro Depok, Kamis (29/4/2021)

DEPOK – AI (44), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks babi ngepet di Bedahan, Sawangan, Depok, Jawa Barat, yang belakangan viral melalui media sosial. Penangkapan babi ngepet tersebut murni rekayasa alias hoaks.

“Penangkapan babi ngepet tersebut adalah rekayasa, telah direncanakan oleh AI sejak sebulan lalu,”ungkap Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar, Kamis (29/4/2021).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dikatakan bahwa hal itu berawal dengan adanya cerita masyarakat sekitar merasa kehilangan uang, ada Rp 1 juta, ada Rp 2 juta. Padahal hal tersebut telah dikarang cerita dari kehilangan itu dari bulan Maret, jadi ada kurang lebih 1 bulan

BACA JUGA :  Sempat Kabur, Ayah Pemukul Anak 7 Bulang Hingga Lebam, Dibekuk Polisi

“Tersangka ini bekerja sama dengan kurang lebih delapan orang, membuat cerita seolah-olah babi ngepet itu benar, ternyata itu adalah rekayasa dari tersangka dan teman-temannya,” jelas Imran.

Ia memastikan semua kabar yang telah viral tersebar melalui media sosial tersebut adalah hasil rekayasa, mulai dari cerita delapan orang warga bugil menangkap babi ngepet sampai kisah-kisah orang yang berubah jadi babi. “Mereka hanya buka baju saja (saat menangkap babi),” ujarnya.

“Jadi kalau disampaikan sebelumnya babi tersebut ada kalung di leher, ikat kepala merah, itu adalah bohong. Sekali lagi saya sampaikan, bohong, tidak benar,” tegas Imran. Babi tersebut dipesan secara online oleh AI dkk seharga Rp900.000.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Pelajar SMP Pelaku Ranmor di Maringgai

Setelah tiba, babi itu dilepas di dekat rumahnya, sebelum kemudian mereka tangkap lagi. Orang yang membunuh dan mengubur babi itu juga sudah termasuk dalam skenario, termasuk upaya memviralkannya.
“Supaya skenario itu nyambung dari awal sampai akhir itulah, peran-peran orang-orang tertentu sudah diatur,” kata Imran.

Tersangka Diancam hukuman Kuruangan 10 Tahun