Sebelumnya dalam sebuah diskusi daring bersama politikus senior Amien Rais yang bertajuk “Kenapa Kita Harus Berpolitik”, Refly Harun disebut-sebut sempat mengatakan bahwa Habib Bahar bin Smith adalah orang yang ‘terpilih’ sama seperti Muhammad Said Didu.
Pernyataan yang disampaikan pada Selasa (19/5/2020) malam itu, seketika menjadi headline sejumlah pemberitaan hingga menuai sorotan lantaran dinilai kontroversial.
Mengenai hal itu, Refly Harun memberikan klarifikasi melalui kanal YouTube pribadinya, Sabtu (22/5). Pasalnya, ia menyebut judul pemberitaan tidak mewakili secara keseluruhan pernyataan yang disampaikan.
Ia mengatakan pada saat diskusi daring tersebut, dirinya sempat menyinggung soal masalah penegakan hukum di Indonesia.
Kalau dilihat dari pelanggaran PSBB seperti yang dituduhkan kepada Habib Bahar bin Smith, ia menilai banyak orang yang melakukannya.
“Cuma masalahnya dia ‘terpilih’ atau enggak. Jadi bukan ‘terpilih’ sebagai apa. Tapi ‘terpilih’ untuk diciduk kembali, dilaporkan atau apa?” ungkapnya seperti dikutip Suara.com.
Mantan komisaris utama PT Pelindo I itupun lantas meluruskan maksud kata ‘terpilih’ dalam konteks tersebut sejatinya adalah proses penegakan hukum yang memuat sisi subjektivitas.
Ia lantas menganalogikan nasib Habib Bahar bin Smith serupa dengan Muhammad Said Didu yang berseteru dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).
“Makanya saya memberi contoh Said Didu. Said Didu sama seperti Habib Bahar, ‘terpilih’ untuk dilaporkan. Selain Said Didu, kan ada Bang Faisal Basri yang mengkritik LBP. Kritik Bang Faisal lebih keras, tapi Said Didu yang dilaporkan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Refly Harun menuturkan proses penegakan hukum sedemikian rupa juga muncul dalam kasus korupsi.
Ketika ada yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, kata dia, ada yang ngomong lagi apes aja. Apes dalam arti kata lain dia ‘terpilih’ untuk ditangkap KPK.
Di sisi lain, meski menyoroti proses penegakan hukum dalam pelanggaran PSBB yang terasa tebang pilih, ia menuturkan dalih penangkapan Habib Bahar bin Smith objektif.
Sebab, Habib Bahar bin Smith kala itu masih menjalani asimilasi yang mana menuntutnya untuk mematuhi aturan proses tersebut.
“Alasannya masuk akal, karena dalam proses asimilasi. Terus menurut penegak hukum memiliki alasan lain seperti ceramah atau statement (yang dinilai memicu kegaduhan),” ucapnya.
Kendati begitu, Refly Harun enggan membahas lebih lanjut mengenai penangkapan kembali Habib Bahar bin Smith.
Untuk diketahui, Habib Bahar bin Smith dijebloskan kembali ke tahanan lantaran dinilai tidak mematuhi program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM yang dijalaninya usai bebas dari penjara.
Habib Bahar bin Smith sempat dititipkan beberapa jam saja di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Sampai pada akhirnya, pria berambut panjang pirang itu dipindahkan ke Lapas Kelas I Nusakambangan atas pertimbangan keamanan usai sejumlah santri dan simpatisannya sempat merusak pagar dan merengsek masuk Lapas Gunung Sindur. (*)