Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Bakauheni Jadi Gerbang Neraka Narkoba, Polisi Gagalkan Rp131 Miliar Barang Haram

×

Bakauheni Jadi Gerbang Neraka Narkoba, Polisi Gagalkan Rp131 Miliar Barang Haram

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Lampung Selatan bersama KSKP Bakauheni berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp131,43 miliar.

LAMPUNG SELATAN — Pelabuhan Bakauheni kembali membuktikan diri bukan sekadar pintu penyeberangan Sumatra–Jawa, tapi juga jalur favorit sindikat narkoba kelas kakap. Namun kali ini, arus barang haram senilai Rp131,43 miliar itu kandas di tangan polisi.

Satresnarkoba Polres Lampung Selatan bersama KSKP Bakauheni sukses menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar sepanjang Januari 2026. Total 118,59 kilogram sabu, 4.995 butir ekstasi, dan 2.860 cartridge cairan etomidate diamankan dari tiga kasus berbeda. Delapan tersangka ditangkap, sementara sejumlah aktor utama masih berstatus buron.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menegaskan pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif lintas satuan yang dilakukan secara berkelanjutan.

“Ini bukan kerja instan. Sejak Januari 2026 kami melakukan pengawasan ketat. Dari tiga kasus, delapan tersangka berhasil diamankan,” ujar Helfi, Jumat (6/2).

BACA JUGA :  Harta Mantan Bupati Pesawaran Disapu Kejati: Rp45,27 Miliar Disita, Harley hingga Tas Mewah Disulap Jadi Barang Bukti

Kasus pertama terungkap pada 8 Januari 2026 di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Polisi menemukan 70 kilogram sabu yang disamarkan rapi di bawah muatan semangka dalam sebuah truk Isuzu Elf.

Tiga tersangka RFEP (25), EWK (21), dan DS (35) diamankan. Mereka dijanjikan Rp20 juta per paket, dengan total iming-iming upah mencapai Rp1,32 miliar. Ironisnya, yang sempat mereka terima baru “uang jalan” Rp25 juta murah untuk risiko hukuman mati.

Barang tersebut diketahui berasal dari Pelalawan, Riau, atas perintah seorang bandar berinisial F yang hingga kini masih diburu polisi. Tujuan pengiriman, Surabaya.

Kasus kedua terjadi 21 Januari 2026. Polisi menyita 12 paket sabu seberat 13,845 kilogram dari mobil Toyota Innova yang dikemudikan tersangka M dan MR, rute Aceh Utara–Jakarta Utara.

BACA JUGA :  Dua Remaja di Tanggamus Ditangkap Polisi, Kasusnya Rampas Motor Modus Minta Rokok

Pengembangan kasus membawa polisi ke penangkapan RA di Jakarta Utara, sekaligus menyita 964 cartridge liquid etomidate zat berbahaya yang kian marak beredar.

Upah yang dijanjikan pun tak main-main: Rp150 juta untuk M dan MR, sementara RA “hanya” dijanjikan Rp4 juta. Bandar berinisial AS masih buron.

Sehari berselang, 22 Januari 2026, polisi kembali menggagalkan pengiriman narkoba dari truk box rute Medan–Jakarta. Isinya: puluhan paket sabu, ribuan ekstasi berbagai merek, dan ribuan cartridge etomidate.

Dua tersangka, US dan N, ditangkap di Jakarta Barat. Mereka hanya bertugas “ambil dan serahkan” atas perintah MB, aktor utama yang kini masuk daftar buronan. Upahnya? Mulai dari Rp4 juta hingga Rp10,5 juta angka kecil dibanding dampak besar yang ditimbulkan.

BACA JUGA :  Mudik Lebaran, Waspada Lima Titik Rawan Saat Melintas Jalinsum

Hampir Setengah Juta Jiwa Diselamatkan

Dari keseluruhan pengungkapan, nilai ekonomis narkoba yang diamankan ditaksir mencapai Rp131,43 miliar. Rinciannya:

  • Sabu: ± Rp118 miliar
  • Ekstasi: ± Rp1,99 miliar
  • Etomidate: ± Rp11,44 miliar

Polisi memperkirakan 479.857 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Kedelapan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup hingga pidana mati,” tegas Helfi.

Pengungkapan ini kembali menegaskan satu hal: selama keuntungan narkoba masih lebih menggiurkan daripada rasa takut pada hukum, pelabuhan akan terus dicoba jadi jalur tikus. Bedanya, kali ini tikus-tikus itu terjebak perangkap sebelum sempat menyeberang.***