Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Baku Tembak Curanmor Jabung, Residivis Pembunuh Brimob Dibekuk

×

Baku Tembak Curanmor Jabung, Residivis Pembunuh Brimob Dibekuk

Sebarkan artikel ini
MT akhirnya berhasil dibekuk setelah melakukan perlawanan aktif dengan senjata api, Sabtu (10/1) - foto doc ist

LAMPUNG TIMUR – Kecamatan Jabung mendadak berubah menjadi arena tegang ala film kriminal, Sabtu (10/1/2026). Aparat kepolisian menggerebek komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan hasilnya bukan sekadar penangkapan biasa melainkan baku tembak sengit antara polisi dan seorang residivis kelas berat.

Satu tersangka berinisial MT akhirnya berhasil dibekuk setelah melakukan perlawanan aktif dengan senjata api. Pelaku bahkan sempat menyambut petugas dengan tembakan bertubi-tubi, seolah lupa bahwa ia sedang berhadapan dengan Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur, bukan lawan main di layar lebar.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Aksi nekat MT nyaris merenggut nyawa personel kepolisian. Beruntung, profesionalisme aparat membuat situasi terkendali. Pelaku berhasil dilumpuhkan tanpa menambah daftar korban.

BACA JUGA :  Jalan Bungkuk-Jabung Kapan Diperbaiki?

Ironisnya, MT bukanlah wajah baru di dunia kriminal. Berdasarkan catatan kepolisian, ia merupakan residivis kasus pembunuhan anggota Brimob Polda Lampung tahun 2015. Setelah sempat “rehat”, MT kembali turun gunung kali ini sebagai pemain utama dalam jaringan curanmor di Lampung Timur.

Polisi mencatat, MT terlibat pencurian sepeda motor di sedikitnya lima tempat kejadian perkara (TKP). Namun tampaknya, pengalaman panjang di dunia hitam tak membuatnya jera justru semakin berani, bahkan membawa senjata api dalam setiap aksinya.

BACA JUGA :  Wow.. Mahasiswa Asal Jabung ini, Disebut Mirip Kim Jong Un

“Pelaku melakukan perlawanan aktif menggunakan senjata api. Anggota kami sempat berada dalam situasi berbahaya, namun berhasil mengamankan tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Resinaldo Boyoh, Minggu (11/1/2026).

Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup “lengkap”: satu selongsong peluru bekas tembakan, dua unit sepeda motor hasil curian, serta narkotika jenis sabu seberat lebih dari satu gram paket komplit pelanggaran hukum dalam satu genggaman.

Kini, MT harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi juga membuka peluang penerapan pasal tambahan terkait kepemilikan senjata api ilegal dan narkotika, yang bisa memperpanjang masa “tinggal” pelaku di penjara.

BACA JUGA :  Dua Pria Cabul Dipaksa Tidak Meninggalkan Ruangan Sel Tahanan

Sementara itu, Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur masih melakukan pengejaran intensif terhadap anggota komplotan lainnya. Identitas para pelaku disebut telah dikantongi petugas.

Polisi pun memberi peringatan keras. Rekan-rekan MT diimbau segera menyerahkan diri, sebelum aparat kembali datang dengan cara yang lebih tegas dan terukur.

Di Jabung, drama kriminal akhirnya ditutup satu babak namun polisi memastikan, kisah ini belum benar-benar tamat.***