“Harapannya setelah selesai menjalani rehabilitasi mereka pulih terhadap ketergantungan narkoba, pulih secara fisik, dan dapat diterima oleh lingkungan. Itulah filosofi lembaga pemasyarakatan,” tutur Mahfud.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan hadirnya balai rehabilitasi tersebut sebagai bentuk implementasi dari konsep keadilan restorasi atau restorative justice.
“Ini yang kami tunggu, sebuah logika hukum, yaitu restorative justice dalam penyelesaian perkara tanpa menghilangkan aspek hukum,” ujarnya.
Kang Emil mengungkapkan, sejumlah lembaga pemasyarakatan di Jabar telah melebihi kapasitas. Adapun 50-70 persen penghuni lapas tersebut merupakan kasus narkoba.
“Setelah melihat profilnya, menurut saya mereka perlu direhabilitasi,” ucap Kang Emil.
Kekhawatiran juga muncul karena sepertiga pengguna narkoba adalah pelajar dan mahasiswa yang masih berusia produktif.
Ia meyakini, Balai Rehabilitasi Adhyaksa merupakan sarana pemulihan yang tepat bagi ketergantungan narkoba.
“Saya yakin balai rehabilitasi ini mengurangi dampak ketergantungan narkoba,” ujarnya.
Pemda Provinsi Jabar juga terus mendukung upaya penanganan terhadap ketergantungan narkoba. Salah satunya telah menyiapkan rencana induk (masterplan) pembangunan enam balai rehabilitasi. Satu balai rehabilitasi skala provinsi berada di Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Sedangkan lima lainnya tersebar di wilayah Jabar.
“Di masterplan, kami menyiapkan enam balai rehabilitasi, satu di antaranya di Cimaung, yang tanahnya kami siapkan, dengan diawasi dan diarahkan oleh Bupati Bandung,” ujar Kang Emil.***







