Politik

Baliho Caleg di Tanggamus Terpampang di Tempat Ibadah dan Sekolah, Bawaslu: Sanksinya Hanya Administratif

×

Baliho Caleg di Tanggamus Terpampang di Tempat Ibadah dan Sekolah, Bawaslu: Sanksinya Hanya Administratif

Sebarkan artikel ini
foto baliho salah satu Caleg terpampang di pagar sekolah di wilayah Tanggamus, Lampung, saat ini sudah memasuki masa kampanye, 2 Desember 2023
foto baliho salah satu Caleg terpampang di pagar sekolah di wilayah Tanggamus, Lampung, saat ini sudah memasuki masa kampanye, 2 Desember 2023

WAWAINEWS.ID – Meski ada larangan, baliho bergambar wajah Caleg terpasangan dilingkungan sekolah atau tempat ibadah wilayah Kabupaten Tanggamus masih marak, hal itu jadi fenomena tersendiri jelang Pemilu 2024.

Pasalnya sanksi yang diberikan kepada Caleg yang melanggar terkait larangan memasang atribut kampanye seperti baliho di sekolah atau tempat ibadah hanya sanksi administrasi. Sehingga hal itu tidak membuat para Caleg kapok.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Hal lain pantauan di lapangan, masih maraknya baliho, atau gambar wajah caleg terpampangan di pohon dan merusak keindahan lingkungan.

“Sanksi kurang tegas karena hanya bersifat adminsitatif. Mereka tidak ada kapoknya. Pemberian sanksi berupa tertulis. Jadi ketika dia melanggar, dia harus copot dan ada kewajiban dari partai untuk menertibkan sendiri,”ungkap Ikhwanuddin Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tanggamus, 2 Desember 2023.

BACA JUGA :  Debat Perdana Pilkada Bupati Pringsewu Tuai Keluhan, Pendukung Paslon Kecewa ke Penyelenggara

Pantauan di lapangan terlihat ada baliho bergambar wajah calon legislatif (Caleg) terpampang di Pagar Pintu Masuk TK Aisiyah 2 Kotaagung dan Sekolah Dasar (SD) Muhammadiyah Kotaagung Tanggamus.

BACA JUGA : Gegara Tak Lolos DCT, Bacaleg di Pesawaran Laporkan Pengacara ke Polisi

Ikhwanuddin, saat dikonfirmasi terkait hal itu, hanya mengingatkan partai politik peserta pemilu, calon legislatif (caleg), dan tim sukses capres-cawapres tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di sekolah dan tempat ibadah.

Dia menegaskan spanduk yang berada di lingkungan sekolah maupun tempat ibadah merupakan pelanggaran kampanye.

Berdasarkan PKPU 15 dan PKPU 20, bahwa tempat pendidikan dan tempat ibadah itu termasuk tempat yang dilarang dipasang alat peraga kampanye.

BACA JUGA :  Maju Pileg 2024, KPU Belum Bisa Pastikan Soal Pengunduran Diri Bupati Tanggamus

BACA JUGA : Diduga Gunakan Anggaran Kementerian untuk Sosialisasi, Bacaleg PPP Dikiritik Pengamat Politik 

“Tempat yang tidak diperkenankan dipasang alat peraga kampanye, bagi seluruh peserta pemilu, baik itu DPD, caleg, partai politik,” sebut dia.

Secara tegas ikhwanuddin menyebutkan, tempat ibadah apapun dilarang. “Bahkan di halaman maupun di pagar juga dilarang,” tegas dia.

Meski di Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan peserta kampanye melakukan aktivitas di lembaga pendidikan, dengan syarat-syarat tertentu.

BACA JUGA : Wah, Ada Bacaleg Gerindra Kota Bekasi yang Masih Aktif di Partai Lain?

“Itu tetap tidak boleh ada atribut (tidak boleh memasang alat peraga kampanye, tidak boleh menyebarkan bahan kampanye). Dan itupun hanya dibatasi di perguruan tinggi. Tidak boleh kampanye di sekolah dasar, SMP dan SMA,” urainya.