Scroll untuk baca artikel
Politik

Baliho Caleg di Tanggamus Terpampang di Tempat Ibadah dan Sekolah, Bawaslu: Sanksinya Hanya Administratif

×

Baliho Caleg di Tanggamus Terpampang di Tempat Ibadah dan Sekolah, Bawaslu: Sanksinya Hanya Administratif

Sebarkan artikel ini
foto baliho salah satu Caleg terpampang di pagar sekolah di wilayah Tanggamus, Lampung, saat ini sudah memasuki masa kampanye, 2 Desember 2023
foto baliho salah satu Caleg terpampang di pagar sekolah di wilayah Tanggamus, Lampung, saat ini sudah memasuki masa kampanye, 2 Desember 2023

Hal lain Bawaslu juga mengatur konten di media sosial. Pada masa hari tenang, peserta pemilu harus sudah menutup akun medsosnya,” ujarnya.

BACA JUGA : Tebar Duit, Bacaleg Dapil III DPRD Kota Bekasi Dilaporkan ke Bawaslu

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Untuk parpol yang paling dominan melakukan pelanggaran secara keseluruhan belum tahu karena rekap belum masuk. Dan akan kami inventarisir kedepannya.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Sat Pol. PP berkenaan dengan hal tersebut kami beserta jajaran sedang malakukan inventarisitr terkait dengan APK yang tidak sesuai.

Ikhwanuddin menyayangkan banyaknya parpol yang melakukan pelanggaran tersebut. Sanksi yang dikeluarkan belum dapat membuat jera parpol yang ada.***

BACA JUGA :  Lima Hari Ini, ARH Bakal Bagikan 4.000 Bingkisan Ramadan untuk Warga Bekasi