Hal lain Bawaslu juga mengatur konten di media sosial. Pada masa hari tenang, peserta pemilu harus sudah menutup akun medsosnya,” ujarnya.
BACA JUGA : Tebar Duit, Bacaleg Dapil III DPRD Kota Bekasi Dilaporkan ke Bawaslu
Untuk parpol yang paling dominan melakukan pelanggaran secara keseluruhan belum tahu karena rekap belum masuk. Dan akan kami inventarisir kedepannya.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Sat Pol. PP berkenaan dengan hal tersebut kami beserta jajaran sedang malakukan inventarisitr terkait dengan APK yang tidak sesuai.
Ikhwanuddin menyayangkan banyaknya parpol yang melakukan pelanggaran tersebut. Sanksi yang dikeluarkan belum dapat membuat jera parpol yang ada.***