Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Bandar Narkoba Asal Pugung Disergap di Pringsewu

×

Bandar Narkoba Asal Pugung Disergap di Pringsewu

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Polisi menangkap bandar sabu berinisial SH (49) warga Kecamatan Pugung, Tanggamus.

SH ditangkap dalam penggerebekan di Pringombo, Pringsewu, Rabu (2/2/22).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasat Narkoba AKP Khairul Yassin Ariga, mengatakan, dalam proses penggerebekan yang berlangsung pada Rabu (2/2/22) malam sekira pukul 23.30 Wib, dari tangan SH petugas berhasil menyita barang bukti sabu, sejumlah alat hisap dan uang tunai.

BACA JUGA :  Polisi Tembak Satu Pelaku Perampokan Agen BRILink di Pringsewu, Tiga Orang Ditangkap

“BB yang didapat antara lain 46 buah plastik klip berisi sabu seberat 11,74 gram, peralatan hisap sabu dan uang tunai Rp.1 juta” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, pada Sabtu (5/2/22) Siang.

Khairul mengatakan ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.

Karena diduga di rumah kos tersebut terdapat penghuni yang kerap mengedarkan narkoba.

BACA JUGA :  Pemkab Pringsewu “Kunci” Kerja Sama Media, Ini Aturan Baru yang Wajib Diketahui Perusahaan Pers

Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, petugas masuk kedalam kamar kos dan langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti dan membawanya ke Mapolres Pringsewu guna proses penyidikan lebih lanjut.

Khairul menambahkan, dari hasil penyidikan pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan di kamar kos tersebut adalah miliknya.

Barang haram itu didapat dari seorang rekanya yang merupakan warga Kabupaten Tanggamus yang saat ini sedang dalam pengejaran polisi.

BACA JUGA :  Mantan Bupati Lamteng Resmi Huni Rutan Sukamiskin Bandung

SH saat ini sudah dikenakan penahanan atas perbuatannya. Dia dijerat pasal 114 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“tersangka terancam hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.”tandasnya. (*)