LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung mempercepat kesiapan operasional Bandara Radin Inten II setelah ditetapkan kembali sebagai bandara internasional. Hal ini dibahas dalam rapat di Ruang Sakai Sambayan, Selasa (23/12/2025).
Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 37 Tahun 2025 yang menetapkan Radin Inten II sebagai bandara internasional.
Menurut Marindo, keputusan tersebut disertai batas waktu pemenuhan persyaratan hingga 8 Februari 2026, sehingga diperlukan percepatan dan koordinasi lintas sektor.
“Hampir seluruh persyaratan telah dipenuhi. Saat ini hanya tersisa satu kewajiban yang masih dalam proses dan tidak mengalami kendala berarti,” ujarnya.
Rapat juga membahas peluang kerja sama dengan maskapai penerbangan untuk membuka rute internasional potensial dari dan menuju Lampung.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo memastikan kesiapan operasional di lapangan berjalan sesuai rencana.***













