LAMTIM – Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhari meminta para pejabatnya bersiap-siap untuk tinggal di Sukadana jika Kota Bandar Lampung menerapkan sistem Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal tersebut seiring penetapan zona merah wilayah Bandar Lampung oleh pusat karena terus meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di wilayah setempat.
“Hampir 99 persen pejabat di Lamtim adalah warga Kota Bandar Lampung,”ungkap oleh Zaiful Bokhari, Kamis, 30 April 2020 dalam konferensi virtual dengan Gubernur Lampung koordinasi guna mengendalikan Covid-19, di Metting Room Sekretariat Covid 19 Kabupaten Lamtim.
Dikatakan diterbitkan di Kabupaten Lamtim, jumlah orang yang terlibat (ODP) yang diterima berjumlah 29 orang dan PDP (9 orang). “Alhamdulillah sampai saat ini, Kabupaten Lamtim negatif korona,” kata Syaiful.
Namun demikian, lanjutnya, Zaiful, terkait dengan Kota Bandar Lampung yang telah menerapkan zona merah, kemudian jika diterapkan PSBB, maka pihaknya meminta para pejabat Pemkab Lamtim agar dapat berdomisili di Ibu kota Kabupaten Lamtim, Sukadana.
Sebab, dengan status PSBB warga Kota Bandar Lampung ini tidak bisa beraktivitas ke luar daerah. Sementara hampir 99 persen pejabat Pemkab Lamtim terutama eselon II adalah warga Kota Bandar Lampung.
“Karena itu maka saya meminta para pejabat di Lingkungan Pemkab Lamtim ini untuk berdomisili di wilayah Kabupaten Lamtim. Hal itu juga dilakukan untuk mencegah dan mencegah penyebaran 19 di Kabupaten Lamtim, ”kata Zaiful.
Pada konferensi video tersebut, selain Bupati Lamtim Zaiful Bokhari, terlihat juga hadir Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan, Dandim 0429 Letkol Kav. M Darwis, para Asisten, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).(*)