AdvertorialParlementaria

Banggar DPRD Kota Bekasi Beri Rekomendasi Ini, Terkait Temuan BPK atas Laporan Keuangan Tahun 2023

×

Banggar DPRD Kota Bekasi Beri Rekomendasi Ini, Terkait Temuan BPK atas Laporan Keuangan Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
Paripurna LKPj 2023 di ruang rapat utama gedung DPRD Kota Bekasi di Kalimalang, Jumat 19 April 2024
Paripurna di ruang rapat utama gedung DPRD Kota Bekasi di Kalimalang, - foto doc ist

BEKASI – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi meminta agar pemerintah segera menindaklanjut temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Kota (Pemko) Bekasi tahun anggaran 2023.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Banggar DPRD Kota Bekasi Dariyanto, dalam paripurna tidanlanjut pelaporan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan keuangan Pemko Bekasi Tahun anggaran 2023 sebagai bentuk pengawasan dewan, pada Kamis 4 Juli 2024.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Banggar DPRD Kota Bekasi atas temuan BPK atas laporan keuangan Pemko Bekasi tahun anggaran 2023 telah melakukan berbagai rangkaian sebagai bentuk pengawasan,”ungkap Dariyanto.

Dalam penyampaian tersebut Dariyanto membacakan hasil pengawasan dan pendalaman oleh Banggar terkait laporan keuangan Pemko Bekasi yang menjadi temuan BPK yang disebabkan beberapa hal.

  1. Terkait Pendapatan

Temuan Wajar dengan Pengecualian alias WDP ada beberapa temuan pertama akibat lemahnya pengawasan tata kelola dalam pengawasan dan penggalian tata kelola daerah. Kemudian – aset daerah, pengamanan barang milik daerah pengelola PSU.

Hal lain adalah ketidaktepatan identifikasi kebutuhan kelompok sasaran, kode rekening belanja pada saat pengadaan barang jasa sehingga jadi temuan.

BACA JUGA :  Praktisi Hukum Sebut Mustofa dan Sulaeman Bisa Terjerat Tindak Pidana Korupsi

“Ada 20 temuan, 84 rekomendasi BPK yang harus segera diselesaikan oleh Pemko Bekasi. Rekomendasi sifatnya pengembalian masih dalam proses,”tegasnya.

Dari hasil tersebut Banggar DPRD Kota Bekasi menyimpulkan beberapa persoalan yang ada terkait laporan keuangan tahun anggaran 2023

  1. Terkait Pendapatan Daerah, Terkait hal ini pengendalian pengeluaran pajak dan retribusi daerah, belum memadai dan belum sesuai ketentuan sehingga menjadikan terjadinya los dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
  2. Terkait Belanja Daerah, Masih terjadi ketidaktepatan identifikasi kebutuhan serta penetapan kelompok sasaran, ketidaktepatan kode rekening serta pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan.
  3. Belum maksimalnya inspektorat Kota Bekasi dalam menjalankan sistem peringatan awal atau warning system terkait adanya potensi kecurangan dan kelemahan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD Kota Bekasi.
  4. Masih berulangnya persoalan aset baik dari sisi pemanfaatan, pencatatan maupun pengelolaan dengan pihak ketiga yang menyebabkan resiko terjadinya potensi kehilangan PAD.
    5 SDM yang kurang memahami SOP dalam pelaksanaan APBD yang menjadukan pada sistem pengendalian internal

Rekomendasi Banggar DPRD Kota Bekasi

  1. Agar Pj wali Kota Bekasi mengintruksikan
    a. Kepada Bapenda untuk meningkatkan pemantauan dan pengendalian pajak daerah dengan memasang tipping box pada WP (Wajib Pajak)
    b. Membentuk tim verifikasi PBB terhadap objek pajak yang belum dipecah pengalihan hak atas tanah bangunannya dan memberikan upah pungut kepada petugas pbb bentuk motovasi
    c. DLH untuk mempedomi ketentuan berlaku terhadap pengelolaan retribusi pelayanan persampahan
    d. BPKAD untuk mempedomi semua standar AKuntansi pemerintah dan memperbaiki dan penataan aset.
    e. BPKAD bersama Itko bisa bersama mencegah kecurangan dalam pelaksanaan APBD Kota Bekasi
    f. Itko membuat metode yang tepat dalam menindaklanjuti semua temuan agar terjadi keseragaman dalam penanganan setiap temuan BPK dalam waktu 60 Hari
  2. Terkait Pengelolaan Pasar Banggar Merekomendasikan
    a. Dinas Indag agar melakukan perbaikan, pengelolaan pasar secara keseluruhan
    b. Menagih tunggakan baik berupa pajak retribusi maupun konpensasi yang ada terkait pemanfaatan aset daerah maupun kewajiban sesuai dengan PKS dengan pengelola pasar
    c. Melakukan monitoring terkait persoalan hukum yang sedang terjadi dan melakukan koordinasi dengan APH dan lembaga keuangan lainnya terkait keamanan aset pasar
  3. Terhadap penyusunan keuangan daerah Banggar merekomendasikan
    a. Menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah
    b. Mengevaluasi dan memperbaiki desain pelaporan keuangan daerah
    c. Meningkatkan kepatuhan dan mencegah terjadinyakecurangan
    d. menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memulihkan seluruh kelebihan bayar dan keurangan dengan menyetorkan ke kas daerah
  4. Banggar penyelesai LHP BPK atas laporan keuangan Pemko Bekasi 2023 tindak lanjut LHP BPK atas laporan keuangan pemko bekasi tepat waktu. Banggar merekomendasikan menjadikan seluruh tindak lanjut LHP BPK sejumlah Rp20,66 miliar lebih, menjadi target utama PAD yang sah di Bapenda. Sehingga dapat ditetapkan sebagai target PAD dalam APBD perubahan 2024.
  5. Banggar merekomendasikan untuk menyelesaikan LHP BPK yaitu kepada
    a. DLH pada 17 Juli 2024
    b. Dinas Pendidikan Kota Bekasi pada 5 Juli 2024
    c. Dinas Perdagangan dan Industri pada 14 Juli 2024
    d. Seluruh OPD melakukan penegmbalian temnuan LHP BPK 20 Juli 2024, sehingga tercatat dan terlihat.
BACA JUGA :  Belum Selesaikan Kewajiban, LINAP Minta Pengajuan Adendum Pengelola Pasar Jatiasih Ditolak

6 Banggar meminta kepada Pj mengirim surat ke BPK untuk mendapat pendampingan

demikian laporan kerja Banggar DPRD Kota Bekasi dalam Paripurna yang dihadiri Pj Wali Kota Bekasi, Plh Sekda Kota Bekasi, Kejari, Dandim 0507, Kapolres, Camat, dan Lurah.