Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi
WAWAINEWS.ID – Musim hujan kembali memasuki puncaknya, dan seperti deja vu yang tak kunjung usai, banyak daerah di Indonesia kembali dihantui oleh ancaman banjir bandang. Ini bukan sekadar luapan air biasa, melainkan aliran deras yang membawa lumpur, bebatuan, hingga potongan kayu dari hulu menuju wilayah dataran rendah sebuah gelombang destruktif yang menyapu apa pun yang berada di jalurnya.
Akhir November 2025 menjadi pengingat paling kelam. Serangkaian banjir bandang dan longsor menghantam beberapa provinsi di Sumatra. Laporan resmi BNPB per 29 November mencatat 303 korban jiwa, dengan Sumatera Utara menyumbang 166 korban, menjadikannya wilayah terdampak paling parah. Infrastruktur pun rusak berat, meski angka detailnya belum sepenuhnya terdata.
Fenomena ini tidak pernah benar-benar berhenti. Ia datang setiap tahun, di banyak wilayah, dengan pola sebab yang sama: menipisnya vegetasi penyangga ekologi.
Dalam teori hidrologi klasik Horton (1933) dan diperkuat Hewlett (1982), vegetasi ibarat “sponge landscape” penyerap air hujan yang mengurangi limpasan permukaan.
Hutan bukan sekadar kumpulan pohon, melainkan sistem pertahanan alam, menahan erosi, memperlambat aliran permukaan, menyerap curah hujan ekstrem, dan mengunci air di lapisan tanah.
Ketika tutupan vegetasi hilang, kemampuan alam menahan air runtuh. Setiap hujan deras bisa berubah menjadi bencana.
Pertarungan Lahan: Ekologi vs Tekanan Ekonomi
Menipisnya vegetasi tidak berdiri sendiri; ia lahir dari pertarungan penggunaan lahan sebagaimana dijelaskan Piers Blaikie dan Harold Brookfield (1987) dalam kajian political ecology. Kawasan lindung, lereng curam, hingga zona resapan seharusnya menjadi benteng ekologi.
Namun fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Wilayah-wilayah ini terus ditekan kebutuhan hunian, infrastruktur, serta kegiatan ekonomi jangka pendek yang mengorbankan fungsi ekologisnya.
Ketika “kemenangan” berada di sisi manusia, pohon dan sistem akar penahan tanah digantikan bangunan dan lahan terbuka. Hujan deras kemudian hanya perlu sedikit waktu untuk menggerus lereng-lereng gundul dan mengirimkan gelombang lumpur ke hilir.
Kondisi ini bukan monopoli Indonesia. Nepal pernah mengalaminya ketika hutan di lereng Himalaya dibuka besar-besaran untuk permukiman dan pertanian. Setelah banjir meningkat signifikan sejak 1990-an, pemerintahnya menerapkan zonasi ketat dan rehabilitasi hutan berbasis masyarakat. Dua dekade kemudian, hasilnya nyata banjir menurun drastis.
Kemiskinan dan Perangkap Lingkungan
Kerentanan ekologis sering diperparah keterdesakan ekonomi masyarakat sekitar hutan. Bagi sebagian komunitas, hutan adalah “ATM darurat” sumber uang cepat ketika pendapatan turun atau kebutuhan mendesak muncul.
Teori “Household Forest Dependency” dari Angelsen & Wunder (2003) menegaskan bahwa semakin miskin suatu komunitas, semakin tinggi ketergantungannya pada eksploitasi hutan. Inilah yang kemudian memunculkan poverty–environment trap masyarakat menebang hutan untuk bertahan hidup, namun kerusakan ekologis justru membuat mereka semakin rentan terhadap bencana.
Madagaskar memberikan gambaran paralel. Tekanan ekonomi mendorong masyarakat menebang hutan kering untuk kayu bakar dan ladang berpindah. Ketika vegetasi menipis, limpasan meningkat, dan kota-kota seperti Maroantsetra lebih sering dihantam banjir bandang.
Hal yang lebih problematik adalah ketika aktor-aktor kuat turut bermain. Dalam kajian governance oleh Ostrom (1990) serta Ribot & Peluso (2003), kerusakan lingkungan sering kali justru didorong oleh pemilik modal dan mereka yang memiliki akses kekuasaan notabene jauh lebih berpengaruh dibanding masyarakat kecil.
Mengembalikan Fungsi Zona Penyangga Ekologi
Solusi mendasar dimulai dari menegakkan zona penyangga ekologi (ecological buffer zone). UNESCO melalui program Man and Biosphere (1971) menempatkan buffer zone sebagai benteng luar yang melindungi kawasan inti konservasi. Ia adalah zona transisi yang menyerap tekanan manusia sekaligus menjaga stabilitas ekologis.
Konsep ini bekerja hanya bila diterapkan dengan konsisten bukan sekadar tercantum dalam dokumen rencana tata ruang, tetapi diinternalisasi lewat kesadaran dan penerapan di lapangan.
Korea Selatan adalah contoh keberhasilan. Pasca-Perang Korea, negara itu mengalami deforestasi parah. Pemerintah kemudian menerapkan kebijakan rehabilitasi hutan yang ketat, termasuk pembatasan pembangunan di lereng curam. Dalam 30 tahun, hutan Korea Selatan pulih. Frekuensi banjir bandang menurun signifikan.
Buffer Zone Ekonomi: Jalan Tengah Ekologi dan Kesejahteraan
Gagasan paling strategis untuk konteks Indonesia adalah buffer zone ekonomi: kawasan yang tetap menjaga tutupan vegetasi tetapi sekaligus menjadi sumber pendapatan masyarakat.
Konsep ini didukung teori agroforestry King & Chandler (1978) yang kemudian dikembangkan oleh ICRAF. Intinya sederhana namun kuat: menanam pohon bernilai ekonomi tinggi di zona penyangga membantu menjaga tutupan lahan tanpa mengorbankan produktivitas ekonomi.
Indonesia memiliki banyak opsi pohon lokal yang kuat secara ekologis dan menguntungkan secara ekonomi:
- Sukun, alpukat → pangan dan komoditas bernilai pasar tinggi
- Kemiri → bahan industri dan rempah
- Macam buah-buahan lokal → menjaga tutupan lahan sekaligus meningkatkan pendapatan
Pendekatan ini terbukti efektif di banyak negara. Di Mindanao, Filipina, program Agroforestry Buffer Zone meningkatkan pendapatan petani hingga 40% dan menurunkan erosi 60% dalam lima tahun. Kosta Rika melakukan hal serupa lewat agroforestry tropis sebagai strategi nasional menekan deforestasi.
Buffer zone ekonomi bukan sekadar solusi ekologis. Ia adalah solusi sosial: menyediakan aliran pendapatan stabil, menciptakan insentif untuk menjaga hutan, dan mengurangi tekanan eksploitasi jangka pendek.
Banjir bandang bukan peristiwa alam yang datang secara acak. Ia adalah hasil dari keputusan ruang, desain kebijakan, tekanan ekonomi, serta lemahnya pengelolaan ekologi.
Jika zona penyangga ditegakkan secara disiplin, dan buffer zone ekonomi menyediakan insentif nyata bagi masyarakat, maka vegetasi dapat dipulihkan dan dilindungi. Pohon bukan lagi korban keterdesakan ekonomi, tetapi aset kehidupan.
Konsepnya sudah lama dikenal. Tantangannya selalu pada konsistensi penerapan, keberpihakan kebijakan, dan harmonisasi antara ekologi dan kesejahteraan.
Namun selama ada kemauan politik dan dukungan masyarakat, jalan menuju pemulihan ekologi tetap mungkin ditempuh.
Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com)












