Scroll untuk baca artikel
Head LineLampungLingkungan Hidup

Banjir Bandang Mengintai Register 38, Alam Menagih Saat Negara Membiarkan

×

Banjir Bandang Mengintai Register 38, Alam Menagih Saat Negara Membiarkan

Sebarkan artikel ini
Hujan deras yang mengguyur Desa Bandar Agung, Kecamatan Sribawono, Kabupaten Lampung Timur, Kamis sore (25 Desember 2025), - foto Jali

LAMPUNG TIMUR — Musim hujan kembali membuka luka lama di kawasan Register 38 Lampung Timur. Banjir bandang dan longsor kini tak lagi sekadar ancaman, tetapi tanda peringatan keras dari alam yang terus diabaikan.

Hujan berintensitas tinggi pada Kamis, 25 Desember 2025, membuat Jalan Raya Ir Sutami lumpuh total, tepatnya di Simpang Wakidi, Desa Bandar Agung, Sribhawono, Lampung Timur, akibat tertutup lumpur kiriman dari kawasan hulu Gunung Balak.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kemacetan panjang hingga berjam-jam terjadi akibat banjir bandang dan lumpur kemarin. Warga dan pengguna jalan terjebak, sementara pertanyaan lama kembali mengemuka: apa yang sebenarnya terjadi di balik bencana yang berulang ini?

BACA JUGA :  Update Hari Covid-19 di Lampung, Bertambah 250 Kasus Baru, Meninggal 38 Orang

Cuaca ekstrem memang menjadi pemicu awal. Namun dari sudut pandang ekologi, kerusakan kawasan Hutan Register 38 di Lampung Timur disebut sebagai faktor utama yang memperparah bencana.

Kawasan yang selama ini menjadi penyangga ekologis wilayah Kecamatan Sekampung Udik, Marga Sekampung terus menyusut akibat pembukaan lahan, penebangan, dan aktivitas perladangan yang diduga berlangsung secara sistematis dan dibiarkan.

Penampakan Gunung Balak, foto diambil dari regsiter 38

“Pemerintah harus segera bertindak. Jangan terus melakukan pembiaran seperti sekarang. Kami yang sudah lama tinggal di Register 38 sangat khawatir dengan kondisi ini,” ujar Abu Umar, warga setempat, Jumat (26/12/2025).

Menurut Abu Umar, tanggung jawab penyelamatan Register 38 tidak bisa dilempar ke satu pihak. Pemerintah pusat, Provinsi Lampung, hingga Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dinilai harus segera melakukan penertiban dan mengembalikan fungsi kawasan hutan sebagaimana mestinya.

BACA JUGA :  Gubernur Jabar Berduka atas Wafatnya Bupati Bekasi

“Contoh nyata sudah terjadi. Desa Sri Pendowo dan Bandar Agung dilanda banjir bandang yang membawa lumpur. Kalau ini terus dibiarkan, jangan salahkan alam. Pemerintahlah yang melakukan pembiaran atas kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Ia menilai kerusakan Register 38 bukan terjadi secara alami, melainkan akibat ulah segelintir orang yang mengeksploitasi hutan demi kepentingan pribadi. Ironisnya, kawasan yang menjadi satu-satunya benteng ekologis wilayah sekitar kini justru dalam kondisi paling memprihatinkan.

“Alam sekarang menagih. Eksploitasi dilakukan terang-terangan. Pemerintah tahu, aparat tahu, tapi seolah memilih diam. Polisi hutan tidak berdaya, bahkan terkesan hanya datang mencatat dan memotret. Tidak ada satu pun pelaku perusakan yang benar-benar dibawa ke meja hijau,” tandas Abu Umar.

BACA JUGA :  532 Calon Kades Lamtim, Deklarasi Damai Tanpa Perpecahan

Kritik ini mencerminkan kegelisahan warga yang merasa negara hadir sebatas formalitas. Saat hutan dirusak, penegakan hukum melemah. Namun ketika banjir datang, masyarakatlah yang menanggung akibatnya.

Desakan agar pemerintah bertindak tegas kian menguat. Warga mengingatkan agar pembenahan tidak baru dilakukan setelah jatuh korban jiwa. Mereka menilai bencana yang terjadi bukan sekadar musibah, melainkan konsekuensi dari kebijakan pembiaran yang berlangsung bertahun-tahun.

“Jangan sampai masyarakat adat dan warga lokal bertindak sendiri karena negara tak kunjung hadir,” pungkasnya.

Register 38 kini menjadi cermin. Jika kerusakan terus dibiarkan, banjir dan longsor bukan lagi pertanyaan jika, melainkan kapan. Dan ketika itu terjadi, sejarah akan mencatat: alam sudah memberi tanda, tetapi negara memilih menutup mata.***