Scroll untuk baca artikel
Lintas Daerah

Bantah Tundingan Sunat Honor Satlinmas dan PTPS, Kades Gunung Jati Beri Penjelasan Begini

×

Bantah Tundingan Sunat Honor Satlinmas dan PTPS, Kades Gunung Jati Beri Penjelasan Begini

Sebarkan artikel ini

TEGAL – Kepala Desa (Kades) Gunung Jati, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Ghoni solikhin membantah telah melakukan pemotongan alias menyunat honor petugas Satlinmas dan PTPS di wilayahnya.

Ghoni menegaskan bahwa memang untuk honor Satlinmas pada saat Pemilu 2024 hanya Rp100 ribu, itu pun dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Bahwa yang melakukan hal seperti ini bukan hanya desa Gunung Jati. Tapi desa-desa lain juga melakukan hal yang sama,”ungkap Ghoni kepada awak media 22 Februari 2024.

Namun demikian ketika diminta penjelasan lebih lanjut diakuinya tidak mengetahui terkait juknisnya seperti apa, tapi yang jelas untuk honor Linmas hanya Rp100 ribu/orang.

BACA JUGA :  KDM: Dana Operasional Gubernur Bukan untuk Saya, Tapi untuk Rakyat

“Itu pun dari satpol pp,beda dengan Petugas tempat pemungutan suara (PTPS) Yaitu sebesar 700 ribu mas,”ujarnya.

Dia pun mengakui tidak mengetahui terkait dengan surat edaran kementerian keuangan yang jelas-jelas disitu disebutkan berapa besaranya ataupun nominalnya.

Dalam hal ini, Linmas merupakan petugas yang ikut mengamankan Pemilu 2024 di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Permendagri bahwa Linmas memiliki tugas untuk mengamankan dan menjaga kondusifitas Pemilu.

Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengadakan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara

Selain KPPS, KPU di setiap wilayah juga akan merekrut Linmas sebagai tenaga keamanan di TPS. Kebutuhannya 2 orang setiap TPS.

BACA JUGA :  Lantik Anaknya Jadi Wabup Bintan, Gubernur Kepri Minta Tak Jemawa

Gaji Linmas Pemilu 2024 tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.

Adapun honor Linmas Pemilu 2024 kini naik jadi Rp700 ribu dari sebelumnya pada Pemilu 2019 sebesar Rp650 ribu.

Berikut daftar lengkap gaji Panwaslu Pemilu 2024

Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp 2.200.000
Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp 1.900.000
Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp 1.550.000 per bulan.
Gaji Pelaksana Teknis Pemilu 2024: Rp 900.000 per bulan.
Gaji Pelaksana teknis non PNS Pemilu 2024: Rp1.500.000 juta per bulan.
Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024: Rp 1.100.000 per bulan.
Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024: Rp 750.000 per bulan.
Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS): Pemilu 2024: Rp 1.000.000.***