WAWAINEWS – DPRD Kota Bekasi berhasil mengesahkan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), tanpa dihadiri oleh Ketua Dewan Saifuddaulah.
Pengesahan tersebut dilaksanakan di dalam 14 agenda Paripurna DPRD Kota Bekasi, di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jl. Chairil Anwar, Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, pada Senin (25/7/2022).
Perda yang disahkan oleh DPRD Kota Bekasi tersebut meliputi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bekasi tahun anggaran 2021, Sistem Pajak Online dan Kesepakatan 3 Raperda menjadi Perda atas Perubahan Keputusan DPRD Nomor : 170/Kep.25-DPRD/XI/2021 tentang pembentukan Peraturan Daerah Kota Bekasi Tahun 2022.
Pengesahan 5 Ranperda tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I, Anim Imamuddin yang di dampingi Wakil Ketua II, H. Edi dan Wakil Ketua III, Tahapan Bambang Sutopo. Bahkan banyak ditinggal anggota dewan saat Isoma tidak kembali lagi duduk di kursi.
Dalam Pantauan, rapat yang digelar sejak pukul 15.30 WIB hingga 18.45 WIB tersebut, situasi ruang rapat nampak longgar. Beberapa Anggota DPRD yang sebelumnya mengikuti awal rapat, terlihat satu persatu meninggalkan ruangan, selepas ba’da Maghrib.