Scroll untuk baca artikel
PolitikZona Bekasi

Banyak Bangku Anggota Dewan Kosong dalam Paripurna Pengesahan 5 Ranperda

×

Banyak Bangku Anggota Dewan Kosong dalam Paripurna Pengesahan 5 Ranperda

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – DPRD Kota Bekasi berhasil mengesahkan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), tanpa dihadiri oleh Ketua Dewan Saifuddaulah.

Pengesahan tersebut dilaksanakan di dalam 14 agenda Paripurna DPRD Kota Bekasi, di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jl. Chairil Anwar, Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, pada Senin (25/7/2022).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Perda yang disahkan oleh DPRD Kota Bekasi tersebut meliputi  tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bekasi tahun anggaran 2021, Sistem Pajak Online dan Kesepakatan 3 Raperda menjadi Perda atas Perubahan Keputusan DPRD Nomor : 170/Kep.25-DPRD/XI/2021 tentang pembentukan Peraturan Daerah Kota Bekasi Tahun 2022.

BACA JUGA :  Kantor PT. Lestari Nauli Jaya Dibobol Maling, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Pengesahan 5 Ranperda tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I, Anim Imamuddin yang di dampingi Wakil Ketua II, H. Edi dan Wakil Ketua III, Tahapan Bambang Sutopo. Bahkan banyak ditinggal anggota dewan saat Isoma tidak kembali lagi duduk di kursi.

Dalam Pantauan, rapat yang digelar sejak pukul 15.30 WIB hingga 18.45 WIB tersebut, situasi ruang rapat nampak longgar. Beberapa Anggota DPRD yang sebelumnya mengikuti awal rapat, terlihat satu persatu meninggalkan ruangan, selepas ba’da Maghrib.