Scroll untuk baca artikel
AdvertorialParlementaria

Bapemperda DPRD Kota Bekasi Mulai Bahas Raperda Pembangunan Industri Kota 2025-2045

×

Bapemperda DPRD Kota Bekasi Mulai Bahas Raperda Pembangunan Industri Kota 2025-2045

Sebarkan artikel ini
Dariyanto Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi

KOTA BEKASI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi segera melakukan pembahasan terkait pengajuan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pembangunan Industri Kota 2025-2045.

Raperda Pembangunan Industri Kota 2025-2045 tersebut, merupakan pengajuan dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) Kota Bekasi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sesuai jadwal ekspos akan dimulai dalam minggu ini, selanjutnya Raperda Pembangunan Industri Kota akan menjadi kerangka acuan jangka panjang pembangunan sektor industri di kota Bekasi.

“Raperda Industri Perkotaan sebagai langkah strategis untuk Kota Bekasi agar memiliki roadmap pembangunan industri yang jelas dan terarah hingga tahun 2045,”ungkap Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi Dariyanto, dikonfirmasi Wawai News, Selasa 27 Mei 2025.

Dikatakan bahwa dasar hukum dari pembentukan regulasi tersebut adalah undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Untuk penyusunannya, akan dimasukkan muatan lokal yang relevan dengan karakter dan kebutuhan industri di Kota Patriot.

Oleh karena politisi Partai Golkar ini, berharap pihak eksekutif, legislatif, maupun masyarakat, dapat mendukung proses ini secara aktif.

“Harus ada berkomitmen menyelesaikan ini secepat mungkin. Dengan dukungan semua pihak, insyaallah Perda ini akan menjadi pijakan penting untuk masa depan industri di Kota Bekasi,”tegasnya.

Rencana besar ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam membangun kekuatan ekonomi lokal, sekaligus menciptakan lapangan kerja, investasi, dan pertumbuhan ekonomi yang merata di seluruh wilayah Kota Bekasi.

Bapemperda Selesai Perda Retribusi

Diketahui bahwa Bapemperda DPRD Kota Bekasi baru menyelesaikan penyusunan dan pengesahan Peraturan Daerah tentang Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah.

Selanjutnya regulasi yang telah disahkan akan memberikan nilai tambah terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi.

Salah satu pesan penting dalam Perda Perda Tentang Pajak Daerah tersebut adalah terkait Traksi atau listrik yang dihasilan akibat gesekan. Contohnya seperti di Kota bekasi memiliki jalur yang di lintasi LRT dan MRT, mereka itu menghasilkan listrik.

“Jadi setiap daerah berhak atas itu, berdasrkan kesepakatan baik Kota dan Kabupaten Bandung, Karawang, Bekasi memperoleh sebesar 6 persen. Jadinya ada penambahan PAD,”ungkap Dariyanto.

Hal lain dalam Perda tersebut adalah perubahan pada masalah listrik curah, misalkan apartemen, mengambil listrik PLN disebarkan ke kamar-kamar ada ditarik retribusi juga ke Pemda Kota Bekasi. Selanjutnya untuk genset yang diatas 500 KVA biasanya buat konser besar dikenakan retribusi.

Dalam perda itu juga mengatur terkait adanya perubahan pada masalah bilboard dengan ada perubahan menjadi tiga zona. Ada pembagian zona sedang, rendah dan tiggi.

“Sebelumnya untuk retribusi pemasangan bilboard di Kota Bekasi dipukul rata, tidak ada sistem zonasi ditempat strategis dan yang dipinggiran retribusinya sama, sekarang dipisahkan,”jelasnya.***