KOTA BEKASI – Misteri yang sempat membuat sebagian publik dan aparatur sipil negara mengernyitkan dahi akhirnya terjawab. Tanpa ada “gerbong” mutasi, tanpa kursi berpindah, dan tanpa drama perombakan birokrasi, Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, serta Pejabat Fungsional Tertentu di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Bekasi.
Pelantikan yang berlangsung di Aula Nonon Sonthanie itu sekaligus menjadi penanda resmi transformasi kelembagaan, bukan transformasi orang dari Bappelitbangda menjadi Bapperida. Singkatnya, orangnya sama, kantornya sama, mejanya sama, tapi papan namanya ganti.
Pelantikan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 44 Tahun 2024, yang mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi, serta tata kerja Bapperida.
Dengan kata lain, ini adalah penyesuaian struktural yang sah secara regulasi, bukan sinyal rotasi terselubung.
Dalam sambutan Wali Kota Bekasi yang dibacakan Sekda Junaedi, ditegaskan bahwa pengukuhan pejabat ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan seiring penataan kelembagaan perangkat daerah.
“Perubahan nomenklatur ini bukan sekadar urusan papan nama atau stempel baru, melainkan penguatan peran strategis perencanaan pembangunan daerah yang berbasis riset dan inovasi. Bapperida diharapkan menjadi think tank pembangunan Kota Bekasi,” ujar Junaedi.
Ia menekankan bahwa jabatan yang diemban para pejabat bukan sekadar titel struktural, melainkan tanggung jawab besar untuk memastikan perencanaan pembangunan berjalan berkualitas, terintegrasi, dan berorientasi hasil bukan sekadar dokumen tebal yang rapi di rak.
“Perencanaan pembangunan Kota Bekasi harus komprehensif, terukur, dan adaptif terhadap dinamika pembangunan serta tantangan global,” lanjutnya, menegaskan bahwa perencanaan tidak boleh berhenti di ruang rapat.
Sejumlah fokus strategis pun digarisbawahi, mulai dari penyelarasan seluruh dokumen perencanaan dengan visi dan misi pembangunan Kota Bekasi, penguatan basis data dan riset sebagai dasar kebijakan, hingga peningkatan sinergi lintas perangkat daerah serta kolaborasi dengan akademisi, dunia usaha, dan masyarakat.
Bapperida juga diharapkan mampu melahirkan perencanaan pembangunan yang responsif, berkelanjutan, dan berdampak langsung pada kesejahteraan warga, bukan sekadar indah dalam presentasi.
“Seluruh jajaran Bapperida harus menjadi motor penggerak perencanaan pembangunan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pelayanan publik,” tegas Junaedi.
Menutup sambutannya, Sekda Kota Bekasi menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang dikukuhkan, sembari mengingatkan kembali peran aparatur sipil negara sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
“Kepercayaan ini harus dijawab dengan kinerja terbaik, integritas, profesionalisme, dan loyalitas terhadap tugas,” pungkasnya.
Di sisi lain, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi sejak awal sudah berupaya meredam spekulasi.
Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM, Arief Maulana, menegaskan bahwa agenda pelantikan ini bukan rotasi, bukan mutasi, apalagi perombakan besar-besaran.
“Ini hanya pengukuhan pejabat yang memang sudah bertugas di Bapperida, menyesuaikan dengan nomenklatur kelembagaan yang baru. Orangnya tetap, jabatannya tetap,” kata Arief saat dikonfirmasi, Selasa (31/12/2025).
Ia menegaskan bahwa seluruh pejabat yang diundang baik pada level Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, maupun Pengawas tetap menduduki posisi yang sama. Tidak ada kursi yang berpindah, tidak ada jabatan yang bergeser.
“Tidak ada perubahan jabatan sama sekali,” tambahnya.
Sebelumnya, publik sempat berspekulasi setelah beredarnya surat resmi yang ditandatangani Wali Kota Bekasi Tri Adhianto tertanggal 24 Desember 2025.
Surat bernomor 800.1.3.3/6316/BKPSDM.Adap itu memuat undangan pelantikan lengkap dengan tata cara pelaksanaan dan ketentuan seragam, yang kemudian ditafsirkan sebagian pihak sebagai sinyal rotasi lanjutan. BKPSDM pun mengimbau publik dan ASN agar tidak salah membaca situasi.
Pemerintah Kota Bekasi, kata Arief, tetap berkomitmen menjalankan penataan birokrasi secara terukur, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perlu kami luruskan, ini murni penyesuaian kelembagaan agar selaras dengan struktur organisasi yang baru,” tegasnya.
Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum penguatan perencanaan pembangunan Kota Bekasi yang lebih inovatif, berbasis data dan riset serta menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata, bukan sekadar ganti nama di kop surat.***













