Hukum & KriminalLampung

Baru Berumur 15 Tahun, Seorang Remaja di Pringsewu Nekat Berbuat Cabul

×

Baru Berumur 15 Tahun, Seorang Remaja di Pringsewu Nekat Berbuat Cabul

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Seorang remaja di Kabupaten Pringsewu, Lampung yang baru berumur 15 Tahun sudah nekat berbuat cabul terhadap pacarnya yang juga masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menuturkan, KS diamankan Polisi atas dasar laporan pengaduan orang tua korban yang tidak terima dengan perlakuan tersangka terhadap korban.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Korban Bertambah, Oknum Guru TKK Terduga Pelaku Pencabulan di Kota Bekasi masih diburu Polisi

Laporan itu tertuang dalam laporan Polisi bernomor Polisi LP/B-410/VII/2022/POLDA LPG/RES SEWU tertanggal 26 Juli 2022.

“Ya benar, Senin malam kemarin unit PPA dengan di back Up Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu telah mengamankan seorang terduga pelaku pencabulan berinisial KS,” terang Iptu Feabo, Kamis (24/11/22) siang

BACA JUGA :  Polsek Tanjung Bintang Bekuk Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Api Asal Waway Karya, Lampung Timur

Dijelaskanya, berdasarkan keterangan korban, pelaku KS telah dua kali melalukan pencabulan terhadap diri korban.

BACA JUGA: Dicekoki Miras, Tiga Remaja di Tanggamus Cabuli Anak di Bawah Umur

“Perbuatan asusila itu terjadi pada bulan Mei dan Juni 2022 yang lalu,” jelasnya

Terungkapnya kasus tersebut, kata kasat, berawal kecurigaan orang tua korban melihat perilaku anaknya yang berubah menjadi pendiam.