Menanggapi kondisi ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BMBK Lampung, Saswito Wibowo, melalui rilis resmi sebelumnya memastikan pihaknya sudah menerima laporan dan akan melakukan evaluasi terhadap kontraktor pelaksana.
“Proyek ini masih dalam masa pemeliharaan. Semua kerusakan yang muncul wajib diperbaiki oleh kontraktor tanpa biaya tambahan,” tegas Saswito.
Menurutnya, ruas ini memang dibangun dengan sistem kombinasi aspal dan rigid beton di area tanjakan dan tikungan tajam untuk memperkuat daya tahan jalan terhadap beban berat dan air hujan.
Namun, di lapangan, warga menilai beton di beberapa titik tampak menurun dan pecah di sisi tepi, seolah tak kuat menahan tekanan kendaraan harian.
“Perbaikan Jangan Sekadar Nutup Luka”
Suprian berharap, Pemprov Lampung tidak sekadar memperbaiki bagian yang rusak, tapi benar-benar mengevaluasi mutu pengerjaan.
“Kalau retak ditambal semen, nanti tambalnya yang retak lagi. Jalan ini jangan dijadikan eksperimen tahunan,” ujar Suprian.













