Selanjutnya pelaku berikut barang bukti 3 pucuk senjata api rakitan dengan 6 butir amunisi, 1 unit Handphone Samsung A10 warna biru, 1 unit mobil Avanza Velos warna putih Nopol BE-2205-LO diserahkan ke Satreskrim untuk dilakukan pengembangan dan sudah dilakukan penahanan.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Republik Indonesia NO.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau hukuman penjara hingga 20 Tahun. (*)