Politik

Bawaslu Ingatkan Pengawas TPS Tidak Terbebani Kerjaan Administratif

×

Bawaslu Ingatkan Pengawas TPS Tidak Terbebani Kerjaan Administratif

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Ketua Bawaslu Abhan meminta alat kerja pengawasan pemungutan dan penghitungan suara tidak menghilangkan substansi kerja pengawasan. Pengawas TPS tidak boleh terbebani pekerjaan administratif yang justru mengabaikan kerja pengawasan Pilkada 2020.

“Kami berharap kita bisa mendesain alat kerja pengawasan ini tidak banyak membebankan pada pekerjaan administratif, yang substantifnya pengawasan jadi terabaikan,” ujarnya dalam Focus Group Discussion Evaluasi Panduan Pengawasan Dalam Rangka Penyusunan Standar Tata Laksana Pengawasan Pemungutan Suara di Jakarta, Selasa (17/11/2020).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Abhan menegaskan pekerjaan administratif Pengawas TPS memang sangat penting namun tidak boleh melupakan kerja mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara.

BACA JUGA :  Ini Jumlah TPS dan DPS untuk Pilkada Kabupaten Tanggamus 2024

Dia memberikan contoh Pengawas TPS harusnya tidak hanya duduk di kursi saja ketika hari pemungutan suara, tetapi harus bergerak atau keliling TPS. Salah satu yang harus dilakukan yaitu memastikan pemilih yang hadir ke TPS terdaftar di C7 atau daftar hadir.

“Karena dari pengalaman sengketa hasil Mahkamah Konstitusi kalau persoalan hasil, ujung-ujungnya persoalan tidak sinkronnya antara surat suara yang digunakan dengan jumlah pemilih yang hadir. Itu banyak yang tidak sinkron,” cetus Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu itu.

Abhan mengatakan alat uji parameter untuk mengontrol hasil pilkada salah satunya daftar hadir tersebut. Normalnya jumlah pemilih yang hadir akan sama dengan surat suara yang digunakan. “Makanya Pengawas TPS harus ‘mobile’. Jangan sampai ada persoalan manipulasi. Modus manipulasi suara disitu,” katanya.

BACA JUGA :  Banyak Bangku Anggota Dewan Kosong dalam Paripurna Pengesahan 5 Ranperda

Sementara Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan penyusunan panduan pengawasan ini harus disesuaikan dengan hal-hal yang baru serta merupakan penyempurnaan panduan sebelumnya.

Dia juga menekankan pentingnya penguatan Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu). Afif berharap forum ini bisa menghasilkan desain Siwaslu yang adaptif dan kuat dengan pembagian kanal-kanal masing-masing daerah. “Fokus kita menguatkan Siwaslu dalam konteks pengawasan di hari pemungutan dan penghitungan suara,” kata Afif.(*)