KOTA BEKASI – Terungkap penurunan atau takedown videotron Aniesbubble di Grand Metropolitan Mall Bekasi yang dikatakan belum selesai waktunya ternyata bukan karena ada intevensi dari pihak tertentu apalagi Pemkot Bekasi
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menyebutkan bahwa lokasi videotron tersebut milik manajemen Metland yang disewakan ke pihak ketiga yakni PT Eye Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia usai meminta keterangan kepada pihak manajemen Grand Metropolitan Mall dari PT Metropolitan Land TBK yang merupakan bagian dari Metland Group.
“Dari keterangan pihak Metland Group diketahui bahwa penurunan videotron Aniesbubble tersebut Karena tidak sesuai dengan isi perjanjian kontrak,” jelas Vidya.
Adapun dalam klausul perjanjian antara manajemen Grand Metropolitan Mall dengan PT Eye Indonesia selaku pihak penyewa, hanya untuk iklan komersil produk barang dan jasa.
Lokasi tersebut jelasnya tidak diperkenankan menayangkan materi iklan termasuk dalam ruang lingkup politik. Videotron hanya diperuntukkan untuk iklan komersil dan bukan untuk kampanye ataupun materi yang berbau unsur politik.
“Memang murni dari pihak manejemen Metland (yang menurunkan iklan Videotron Aniesbubble), karena tidak sesuai dengan isi perjanjian kontrak tersebut,” tutupnya.
Lebih lanjutnya Vidya menegaskan sesuai hasil penelusuran tidak ada intervensi dari Pemda (Pemkot Bekasi). Hal itu sebutnya murni di takedown oleh pihak manajemen Metland selaku pemilik lahan Videotron.
Saat ini, Bawaslu Kota Bekasi baru sebatas memintai keterangan dari pihak manajemen Metland Group. Sedangkan, dari vendor selaku pemilik videotron belum dimintai keterangannya.
“Kami akan tindak lanjut lagi yaitu ke vendor. Nanti akan kami lakukan klarifikasi juga. Untuk yang awal ini, kenapa Videotron tersebut diturunkan, karena tidak sesuai dengan isi perjanjian kontrak,” jelas Vidya.