WAWAINEWS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor soal adanya dugaan ketidak-netralan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin mengatakan, nantinya Bawaslu akan meminta keterangan terhadap para terlapor tentang apa niat dan tujuan berfoto dengan jersey nomor 2.
“Terlapor yang rencananya akan lebih dulu dimintai keterangan yakni Pj Wali Kota Bekasi, Kepala Cabang Bank Jawa Barat (BJB) dan sejumlah camat.
Menurut Sodikin, Kemungkinan Bawaslu membutuhkan 14 hari untuk melakukan proses pemeriksaan yaitu terlapor yakni Pj. Walikota Bekasi, Kacab BJB dan Camat.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad siap untuk diberi sanksi jika ia dan jajarannya terbukti melanggar netralitas dalam kontestasi Pemilu 2024.
Sebagai informasi, dugaan pelanggaran netralitas itu mencuat usai sejumlah aparatur sipil negara (ASN) memamerkan jersey sepakbola bernomor punggung “02”.
“Oh iya pasti, kalau memang terbukti dan Bawaslu menemukan ada unsur kesengajaan,” jelas Gani di kantornya saat ditemui wartawan, Rabu (03/01/24).***