KOTA BEKASI – Ssetelah melalui serangkaian pemeriksaan penuh drama, akhirnya Bawaslu Kota Bekasi membacakan Putusan atas Laporan Nomor: 005/LP/ADM/PL/BWSL.KOTA/13.3/V/2024 yang diajukan oleh Lukman Hakim, dalam sengketa pemilu Caleg PAN, pada 6 Juni 2024..
Berdasarkan dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Bawaslu Kota Bekasi, kuasa hukum Abdul Muin, Samsudin Nurseha menyampaikan tiga pernyataan sikap :
Pertama, Bawaslu Kota Bekasi telah secara tegas mengakui dalam putusannya bahwa Terlapor 3 atas nama H. ABDUL MUIN HAFIED, SE Caleg Nomor Urut 1 PAN Dapil 2 Kota Bekasi tidak relevan dengan pokok perkara sehingga tidak dipertimbangankan (Tidak Bersalah).
Kedua, Bahwa putusan tersebut mengkonfirmasi Laporan yang dilayangkan oleh Lukman Hakim dan telah diperiksa oleh Bawaslu Kota Bekasi yang melaporkan Terlapor 3 H ABDUL MUIN HAFIED, SE adalah SALAH ALAMAT;
Ketiga, Bahwa Putusan Bawaslu Kota Bekasi tersebut mengkonfirmasi dan menegaskan bahwa Terlapor 3 tidak terlibat dalam peristiwa pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan oleh Lukman Hakim;
Dengan ini bahwa Bawaslu Kota Bekasi sebagai salah satu Lembaga yang diberikan kewenangan melakukan penindakan Pelanggaran Pemilu, harus lebih cermat dan hati-hati sebagaimana Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017.
“Hal ini penting dilakukan agar Bawaslu Kota Bekasi tidak dijadikan alat politik untuk kepentingan elektetoral, terlebih lagi Kota Bekasi akan mengahadapi hajatan Pemilihan Kepala Daerah di Kota bekasi pada 27 November 2024,” imbuh Samsudin Nurseha.
Diketahui, lewat Rapat pleno soal Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Bekasi dalam Pemilu 2024, KPU Kota Bekasi telah merampungkan nama-nama Anggota DPRD. Ada 50 nama Anggota Dewan yang dinyatakan terpilih dan akan dilantik di Bulan Agustus 2024. Dan, nama Abdul Muin ada didalam 50 Anggota Legislatif tersebut.
Sebelumnya, kuasa hukum Muin telah menyampaikan beberapa kejanggalan dalam prosesi persidangan.
Diketahui bahwa Lewat Surat Bernomor: 188/PP.01.02/K.Jb-21/6/2024 perihal Undang Sidang Administrasi terkait sengketa Pemilu sesama Caleg PAN, antara H. Abdul Muin Hafied dan Lukman Hakim atau yang akrab disapa Alex Ziblo kembali digelar di Sekretariat Bawaslu, Jl. Keong Mas III, Kel. Kayuringin Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kamis (6/6/2024).***