Scroll untuk baca artikel
Lampung

Bawaslu Lamsel Periksa Sejumlah Saksi Video Camat Bakauheni

×

Bawaslu Lamsel Periksa Sejumlah Saksi Video Camat Bakauheni

Sebarkan artikel ini

LAMSEL – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Lampung Selatan belum di mulai. Tetapi pesta demokerasi di wilayah setempat sepertinya sudah dinodai oleh oknum Camat tak netral yang mulai sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Videonya viral ditengah masyarakat Terkait ketidak netralannya menjelang Pilkada Lamsel yang dilakukan camat dan ibu-ibu peserta lomba Desa kelawi, kecamatan bakauheni Lanpung Selatan. Atas hal tersebut Bawaslu telah memanggil lima saksi untuk dimintai keterangan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Hal tersebut disampaikan Pimpinan Bawaslu Kabupaten, Divisi pengawasan, Iwan Hidayat di kantor Panwascam , Kecamatan Bakauheni. Sabtu (15/2/2020).

BACA JUGA :  BK DPRD Lamtim Diminta Tegas Tangani Dugaan Kasus Asusila Anggota Fraksi NasDem

“Kami hari ini memanggil Lima orang saksi, untuk dimintai keterangan. Untuk mentindak lanjuti dugaan tidak netral tersebut,”ujar Iwan kepada awak media.

Menindak lanjuti temuan video tersebut Bawaslu Lamsel akan melakukan pendalaman, yakni dengan mengundang beberapa orang yanag ada di dalam video tersebut guna   dimintai keterangan.

Iwan mengaku sengaja memanggil saksi yang ada dalam video langsung di Kecamatan Bakauheni yang berlokasi di desa Klawi guna mempermudah jangkauan.

Menurutnya rangkaian pemeriksaan untuk menggali unsur pelanggaran melalui video yang beredar,”Kita akan cari bukti-bukti selain video pernyataan apakah apa,  peroses tanya jawab kita di ruangan,”tukasnya.

Namun demikian dia memastikan nkka ada unsur temuan maka akan ditindaklanjuti dengan mengklarifikasi oknum Camatnya langsung. Terbukti atau tidak dia meminta semua pihak bersabar.

BACA JUGA :  Kekayaan Fantastis Pejabat Eselon III Kota Bekasi yang Viral Dianggap Intoleransi Jadi Sorotan KPK

“Kita tidak bisa menympaikan gambaran saat ini, tetapi ketika ini terbukti, bahwa ada asas netralitas yang di langgar, perlu diingat bahwa Bawaslu sifatnya hanya rekomendasi,”tandasnya.

Menurutnya Bawaslu bekerja sesuai undang-undang. Bentuknya hanya memberi rekomendasi, yang menberi sangsi yang memberi teguran, melakukan pembinaan dan lain-lain adalah instansi yang berwenang.(EN)