LAMTIM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur, hingga sekarang hanya menangani satu hasil laporan pelanggaran. Namun demikian secara keseluruhan sudah tujuh pelanggaran dan enam hasil temuan langsung.
Hal tersebut diakui, oleh Lailatul Khoiriyah Divisi Hukum, hubungan antar Lembaga dan Masyarakat, Bawaslu Lamtim kepada Wawai News, Selasa (10/11/2020). Dia juga menegaskan bahwa untuk kasus terkait pelanggaran Kepala Desa Merandungsari sendiri Bawaslu menyebut sudah tahap Sidik. Dipastikan diproses sesuai aturan berlaku.
“Sampai sekarang, Bawaslu Lamtim menangani 7 kasus pelanggaran satu laporan dan enam temuan. Tapi satu laporan sudah diambil alih oleh Bawaslu Provinsi,”katanya.
Dari ketujuh kasus pelanggaran di Pilkada Lamtim yang ditangani Bawaslu di dominasi oleh netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun ia tidak memaparkan secara detail apa saja jenis pelanggaran netralitas dimaksud.
Mba Lely, sapaan akrabnya hanya menyebut bahwa dari sejumlah temuan tersebut meliputi netralitas ASN ada tiga dugaan pelanggaran, satu khusus Pidana Dukungan Calon Perseorangan, kemudian dua temuan Pidana, laporan pelanggaran hukum lainnya ada satu.
Terkait kasus Kepala Desa Merandungsari juga dibenarkan oleh Bawaslu tingkat Kecamatan, bahwa prosesnya sudah di tingkat Kabupaten dalam tahap Sidik. Pihak kepala desa sudah dipanggil langung.
Diketahuinya sebelumnya beredar video viral oknum Kepala Desa Mengandung Sari Kecamatan Sekampung Udik Lampung Timur itu berpihak kepada Pasangan Calon (Paslon) nomer urut 02 untuk mengajak para ibu-ibu memilih 02, Rabu (28/10/2020). Persoalan tersebut langsung mendapat penanganan dari Gakumdu tingkat kecamatan langsung mendatangi rumah kepala desa. (Kandar)