Scroll untuk baca artikel
Politik

Bawaslu Lamtim, Minta Saat Debat Publik Kedua Paslon Tak Bawa Contekan

×

Bawaslu Lamtim, Minta Saat Debat Publik Kedua Paslon Tak Bawa Contekan

Sebarkan artikel ini

LAMTIM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur, mengusulkan pada debat publik putaran kedua agar masing-masing pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati sebagai peserta debat tidak membawa contekan.

Diketahui sesuai jadwal debat publik putaran kedua Pilkada Kabupaten Lampung Timur putaran kedua akan digelar pada 27 November 2020. Pada saat debat perdana di wilayah Sekampung Udik, ketiga Paslon terlihat membawa contekan saat tanya jawab, ataupun ketika pembacaan visi-misi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Saya usulkan debat publik putaran kedua Pilkada Kabupaten Lampung Timur, ketiga Paslon agar tidak membawa contekan. Hal tersebut agar terlihat natural, tidak seperti debat perdana terlihat Paslon masih membaca teks saat menjawab pertanyaan,”ungkap Uslih Ketua Bawaslu, Kabupaten Lampung Timur, dalam rapat evaluasi selama kampanye bersama media, Kamis (19/11/2020).

BACA JUGA :  Bertemu Bupati, KPU Lamtim Bahas Persiapan Pilkada Serentak 2020

Menurutnya debat adalah penguasaan materi, jawabannya harus spontan sehingga bisa terlihat kejeniusan Paslon dalam menyampaikan pemaparan visi misinya ataupun langkah strategis yang akan dilakukan saat menjadi Bupati nanti. Hal lain, agar lebih terlihat natural apa yang dipikirkan bisa langsung disampaikan tanpa contekan.

Dia menegaskan usulan tersebut akan diusulkan ke KPU Lampung Timur, agar dapat menjadi perhatian. Begitupun Paslon akan disurati tujuannya tak lain agar debat publik lebih berkualitas, dan masyarakat bisa menilai dari masing-masing Paslon.

“Bawaslu juga akan segera mengingat kepada Paslon sebelum debat kedua ini dengan surat  agar di saat debat kandidat yg kedua ini, masing- mading paslon benar – benar bisa menunjuk kan kemampuan masing di saat debat publik,”tukasnya

BACA JUGA :  Aklamasi, Arinal Kembali Pimpin Golkar Lampung

Dalam kesempatan itu dia juga menegaskan bahwa pelaksanakan Pilkada Lampung Timur masih landai belum masuk katagori memanas. Begitupun strategi paslon dalam menarik simpati melalui kampanye masih belum ada yang menarik.

Namun demikian jelasnya, bukan berarti harus mengabaikan pengawasan. Bawaslu, jelasnya terus mengingatkan Panwascam melakukan pemantauan kegitan dilapangan baik oleh Paslon atau tim kampanye agar tidak keluar dari aturan.

Menurutnya stigma publik itu seperti senam, pengajian suatu kegiatan yang dilarang oleh Bawaslu. Hal tersebut perlu ditegaskan bahwa sebelum Pilkada, senam dan pengajian itu sudah ada. Bawaslu tidak melarang kegiatan tersebut, tetapi yang tidak diperbolehkan jika kegiatan positif itu dibarengi dengan kampanye seperti menggunakan alat peraga dari pada salah satu Paslon.

BACA JUGA :  Tiga Sekdes Dan TKSK Mangkir Panggilan Bawaslu Lamtim

(KANDAR)