
LAMTIM – Bawaslu Lampung Timur (Lamtim) telah pemanggilan empat Kepala Desa (Kades) sebagai saksi dalam pengembangan dugaan pelanggaran Pilkada yakni pertemuan sejumlah aparatur desa dengan calon bupati petahana Zaiful Bokhari di Balai Krakatau, Kamis (26/11) lalu.
“Hari ini kita juga sudah melakukan pemanggilan empat Kades terkait tiga Sekdes yang tidak hadir dalam pemanggilan sebelumnya. Kita sudah selesai memanggil empat Kades sebagai saksi,”ucap Winarto Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Lamtim, di konfirmasi Wawai News, Rabu (2/12/2020).
Namun demikian dia tidak menyebut empat kades mana saja yang dipanggil sebagai saksi tersebut. Winarto hanya menyebutkan bahwa dari empat Kades yang dipanggil sebagai saksi itu saat dikonfirmasi mengaku tidak ikut hadir dalam pertemuan dengan calon Bupati Petahana tersebut.
Winarto mengaku sudah meminta Panwaslu tingkat Kecamatan untuk melakukan pengecekan terkait keberadaan tiga Sekdes yang tidak hadir tersebut.
“Kita panggil kita perintahkan Panwaslucam untuk mengecek keberadaan tiga oknum Sekdes dan oknum TKSK tersebut,”ujarnya menyampaikan bahwa sementara ini Bawaslu Lamtim masih berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi terkait kasus ini.
Dikonfirmasi jika ketiga Sekdes yang diduga terlibat dalam pertemuan dengan calon petahana tersebut tidak hadir dalam panggilan selanjutnya langkah apa yang dilakukan Bawaslu Lamtim. Winarto hanya menegaskan jika saksi mereka tidak hadir maka Bawaslu akan membuat rekomendasi ke Dinas PMD terkait hal tersebut.
Untuk diketahui ketiga Sekdes yang dipanggil karena diduga ikut dalam pertemuan dengan calon petahana pasangan nomor urut 2 tersebut yakni Sekdes Gunungsugih Besar Kecamatan Sekampung Udik, Sekdes Margabatin, dan Sekdes Negeriagung.
(KANDAR)