Politik

Bawaslu Rekomendasi KPU Hentikan Sementara Pemilu 2019 di Malaysia

×

Bawaslu Rekomendasi KPU Hentikan Sementara Pemilu 2019 di Malaysia

Sebarkan artikel ini

wawainews.ID, Jakarta — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta pelaksanaan Pemilu 2019 di Malaysia dihentikan. Hal tersebut  usai beredar video di media sosial terkait penemuan surat suara tercoblos untuk paslon 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengonfirmasi kebenaran video itu. Ia menyebut surat suara itu ditemukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Baca Juga : Sandi Uno, Janji Turunkan TDL Hingga 20 Persen di Sukabumi

“Kami akan meminta KPU menghentikan pemungutan suara di seluruh Malaysia untuk sementara,” kata Fritz saat dihubungi sebagaimana dikutif di CNN Indonesia, Kamis (11/4).

BACA JUGA :  Ini, Delapan Rekomendasi PKB Pilkada di Lampung 2020

Fritz menyebut penghentian harus dilakukan sampai ada semua terbukti bahwa ada atau tidak ada tindakan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.

Lihat juga: KPU Terjun Usut Dugaan Surat Tercoblos Jokowi di Malaysia

Ia menyebut sebelumnya Bawaslu sudah meminta KPU untuk mengawasi kinerja PPLN kurang baik. Kejadian ini menjadi buktinya.

“Meminta KPU segera melakukan evaluasi kinerja. Terbukti PPLN tidak melaksanakan tugas dengan benar,” tegas dia.

Lihat juga: Gambar Jokowi Tercoblos, KPU Kaji Setop Pemilu di Malaysia

Sebelumnya, di media sosial beredar penemuan belasan karung surat suara di Kuala Lumpur, Malaysia. Terlihat surat suara telah tercoblos untuk Jokowi-Ma’ruf dan Partai Nasdem.

Hingga saat ini CNNIndonesia.com masih mencoba menghubungi PPLN Kuala Lumpur dan KPU RI untuk meminta konfirmasi. (Nal)