Scroll untuk baca artikel
Politik

Bawaslu: Rycko-Jos Terancam Pasal Politik Uang

×

Bawaslu: Rycko-Jos Terancam Pasal Politik Uang

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG – Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung Rycko Menoza-Johan Sulaiman (Rycko-Jos) terancam kena pasal politik uang berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 187.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah Minggu (11/10). Pihaknya memanggil paslon Rycko-Jos untuk dimintai keterangan terkait temuan panwaslu Langkapura yang telah diregistrasi tanggal 8 Oktober 2020.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Panwaslu menemukan pasangan ini membagikan bahan kampanye berupa kain kepada warga pada 30 September di Kelurahan Gunung Agung. Rycko Menoza dilaporkan pada 2 Oktober 2020.

Bawaslu setempat memanggil paslon Rycko-Jos, namun pasangan ini tidak hadir dan diwakilkan oleh Ketua Tim Kampanye Yuhadi bersama Tim Advokasi Gindha Ansori Wayka.

BACA JUGA :  Pendaftaran Dawam-Ketut Erawan untuk Pilkada Lampung Timur 2024, Ditolak!

“Tadi paslonnya tidak bisa hadir karena ada kegiatan lain sehingga kita juga tidak bisa mengklarifikasi tim suksesnya, karena yang perlu dimintai keterangan adalah calonnya,” kata Candrawansah.

Menurut Candrawansah, kain yang diberikan paslon ini tidak termasuk bahan kampanye yang diatur dalam PKPU nomor 4 tahun 2017 dan PKPU nomor 11 tahun 2020.

“Masuk sanksi pidana, di PKPU 4 ada 9 item dan PKPU 10 ada 4 item yang bisa dibagikan diantaranya pakaian dan penutup kepala, ini yang dibagikan adalah dasar, dasar baju atau sarung, ita bawa ke pasal 187a yang membagikan, menjanjikan mengajak dan politik uang,” tambahnya.

Ia melanjutkan, Bawaslu masih melakukan pengkajian dan masih meminta keterangan sebelum dirapatkan dan disimpulkan bersama Gakkumdu Bandarlampung.

BACA JUGA :  Joko Santoso Pastikan Bakal Ambil Formulir Pendaftar PAN untuk Pilkada Tanggamus

Sementara itu, Yuhadi membenarkan pemberian kain kepada warga. Ia memenuhi undangan Bawaslu juga sebagai konsultasi terkait bahan kampanye yang beh dibagikan.

“Kain berupa tutup kepala dan pakaian itu bisa saja sarung, bisa jilbab, bisa saja kain dan lain sebagainya, Nah jadi tinggal penafsiran kita sajalah,” ujarnya.

Pada hari yang sama, Bawaslu juga mengundang KPU Bandarlampung untuk meminta keterangan yang dibutuhkan terkait bahan kampanye yang boleh dibagikan pasangan calon.

Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Bandarlampung, Hamami, menyebutkan bahan kampanye yang boleh dibagikan diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 dan telah diperbarui menjadi PKPU Nomor 11 Tahun 2020.

“Sesuai dengan yang ditunjukkan oleh Bawaslu, persepsi kami pakaian yaitu baju dan celana. Di PKPU tersebut membunyikan pakaian. Silahkan teman-teman Bawaslu yang menilai, apakah itu pakaian atau bahan pakaian. Soal melanggar atau tidak itu ranah Bawaslu,” ujar Hamami.

BACA JUGA :  PKS Lamsel, Tetapkan Senin Wadah Penyerapan Aspirasi

Di dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2020 terdapat 9 bahan kampanye yang dapat dibagikan yakni pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, dan/atau stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm.

Sementara dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 dikatakan penyebaran bahan sosialisasi, pendidikan Pemilih, dan partisipasi masyarakat berupa alat pelindung diri, yang terdiri atas masker, sarung tangan, pelindung wajah (face shield); dan/atau, cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer). (RMOL)