Scroll untuk baca artikel
LampungPolitik

Bawaslu Tanggamus Ajak Masyarakat Aktif Awasi Pemilu

×

Bawaslu Tanggamus Ajak Masyarakat Aktif Awasi Pemilu

Sebarkan artikel ini

Hoaks adalah informasi palsu dan menyesatkan, bisa merusak reputasi seseorang atau kelompok. Hoaks dapat merugikan, membuat nama baik seseorang atau lembaga tercemar” kata Suhartono.

Kemudian Kasi Pidum Kejari Tanggamus, Andi Purnomo menyampaikan, Kepala Pekon (desa-ed), sangat rentan menjadi sasaran oleh calon legislatif dalam meminta dukungan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Bawaslu Tanggamus Rekomendasikan 2 Kakon Disanksi Terbukti Pelanggaran Ikut Acara PANsar Murah

BACA JUGA :  Operasi Ketupat Krakatau, Polres Tanggamus Terjunkan Ratusan Personil Gabungan

Sedangakan setiap Kepala Pekon yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye akan dikenakan pidana.

“Kades, ASN, TNI, Polri harus netral, namun kehadiranya dalam sebuah kampanye harus diverifkasi terlebih dahulu untuk memaknai kehadirannya tersebut” kata Andi.

Sementara Kasat Intelkam Polres Tanggamus, Iptu Ahmad Djunaidi meminta agar media harus bijak dalam menyajikan informasi dan berita yang objektif apalagi di masa kampanye saat ini.

BACA JUGA :  Resmi Peroleh Tiket Cawapres PPP, Sandiaga Uno Langsung ke Bali Bertemu Ganjar?

BACA JUGA: Antisipasi Politik Uang dan Politisasi Sara, Bawaslu Tanggamus Gelar Pengawasan Partisipatif Pekon

“Jadi kita harus sangat berhati-hati dalam membuat konten atau berita, jangan sampai mengandung informasi hoaks” ungkapnya.

Iptu Ahmad Djunaidi memaparkan terdapat 6 konten yang terancam UU ITE, yaitu konten melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pemerasan atau pengancaman, konten yang merugikan konsumen dan konten yang menyebabkan permusuhan isu sara.

BACA JUGA :  Kakon Gunung Tiga Dilaporkan Soal Penggelapan Gaji Aparatur Pekon ke Kejari Tanggamus

“Contoh kasus pelanggaran UU ITE via SMS seperti sms berisi penghinaan di desa Bara. Kasus UU ITE via mailing-list dan e-mail kasus Prita Mulyasari, kasus UU ITE unsur sara seperti kasus Florence Saulina Sihombing mahasiswa S-2 di Yogyakarta,” papar Iptu Ahmad Djunaidi. (*)