Scroll untuk baca artikel
Lampung

Bawaslu Tanggamus Rekomendasikan 2 Kakon Disanksi Terbukti Pelanggaran Ikut Acara PANsar Murah

×

Bawaslu Tanggamus Rekomendasikan 2 Kakon Disanksi Terbukti Pelanggaran Ikut Acara PANsar Murah

Sebarkan artikel ini

Sebelumnya, dua kepala pekon (desa-ed) di Kecamatan Kotaagung Barat, terlibat politik praktis. Kedua Kakon itu terpantau ikut mendampingi Caleg Dapil 1 Kabupaten Tanggamus dengan menggunakan atribut Partai Amanat Nasional.

BACA JUGA : Dua Kakon di Pematang Sawa Dilaporkan ke Kejari Tanggamus atas Dugaan Penyimpangan Dana Desa

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kedua kepala pekon itu terlihat dengan antusiasnya mendampingi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) No 1 daerah pemilihan (Dapil) 1 Tanggamus Indra Sunandar dari Partai Amanat Nasional.

Atas hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus telah melakukan penelusuran terkait dua Kepala Pekon yang terlibat politik praktis di wilayah Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

BACA JUGA :  Realisasi Target PAD Tanggamus 2019, Capai 95,53 Persen

BACA JUGA : Kakon di Kotaagung Barat yang Diberitakan Terlibat Politik Praktis Buka Suara

Komisioner Bawaslu Kabupaten Tanggamus Wediansyah saat dihubungi menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran. Dia pun mengungkapkan sesuai aturan waktunya 7 hari ke depan akan diumumkan hasilnya.***