Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Bayar Narkoba dengan Uang Palsu, Pecatan TNI AL Diringkus Polisi di Jabung

×

Bayar Narkoba dengan Uang Palsu, Pecatan TNI AL Diringkus Polisi di Jabung

Sebarkan artikel ini
Ungkap Kasus: Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar saat memberi keterangan pers pengungkapan peredaran uang palsu dengan tersangka pecatan TNI AL, selasa 26 Maret 2024 - foto doc ist
Ungkap Kasus: Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar saat memberi keterangan pers pengungkapan peredaran uang palsu dengan tersangka pecatan TNI AL, selasa 26 Maret 2024 - foto doc ist

LAMPUNG TIMUR – WY (29) pecatan TNI Angkatan Laut (AL) diringkus polisi di Jabung, Lampung Timur terkait peredaran uang palsu serta kepemilikan senjata api rakitan.

WY Pecatan TNI itu, diketahui adalah warga asal Kecamatan Sukadana, diringkus polisi dari Polsek Jabung, diduga saat akan transaksi narkotika di wilayah Desa Jabung (revisi sebelumnya ditulis desa Negarasaka-ed) dengan menggunakan uang palsu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dari penangkapan WY polisi turut menyita senjata api rakitan, amunisi aktif, dan lembaran uang palsu dari tangan tersangka.

” WY merupakan warga Kecamatan Sukadana, dia diketahui merupakan mantan anggota TNI AL yang dipecat tahun 2017 lalu,”ungkap AKBP M Rizal Muchtar Kapolres Lampung Timur dalam konfrensi pers pada Selasa 26 Maret 2024.

BACA JUGA :  Mencengangkan, begini alasan seorang gadis di Bulok Tanggamus buang bayinya di sungai

Dikatakan bahwa penangkapan terhadap WY yang telah ditetapkan sebagai tersangka dilaksanakan pada petang, pada 24 Maret 2024 lalu.

WY ditangkap di Desa Negara Saka, Jabung, Lampung Timur diduga saat akan melakukan transaksi narkoba dengan menggunakan uang palsu. Sehingga hal itu memicu keributan mengundang perhatian banyak pihak.

“Tersangka WY diduga hendak membayar pesanan Narkoba menggunakan uang palsu. Hal itu sempat memancing keributan hingga petugas kepolisian turun ke lokasi dan mengamankan pelaku,”papar Kapolres.

Polisi dari Polsek Jabung bergerak cepat langsung meringkus pelaku. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka, petugas kepolisian juga turut menyita berbagai barang bukti.

“Barang bukti itu meliputi Senjata Api Rakitan jenis Revolver, 12 butir Amunisi (Peluru) Aktif, 29 butir selongsong, 19 buah rantai amunisi, Palu, 34 Lembar Uang Palsu Pecahan Rp100 ribu, dan Topi Baret yang diduga Atribut TNI AL,”tegas Rizal Muchtar.

BACA JUGA :  Maling Motor di Lampung Timur Dihadiahi Timas Panas, Aksinya Terekam CCTV

Kekinian tersangka beserta seluruh barang buktinya, telah diamankan dirumah tahanan Mako Polres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU darurat RI no 12 tahun 1951.***