wawainews.ID, Purwakarta – Besaran zakat fitrah tahun ini telah ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebesar Rp 32 ribu. Besaran tersebut setara dengan jumlah kewajiban setiap orang yang mampu untuk mengeluarkan zakat fitrah seberat 2,5 kilogram beras.
Ketua Baznas Purwakarta, Safarudin mengatakan tahun ini besaran nilai zakat fitrah sebesar Rp 32 ribu atau setara 2,5 kilogram beras. Penetuan besaran zakat fitrah sendiri ditetapkan berdasarkan harga umum beras seberat 2,5 kilogram.
“Tahun ini zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp32 ribu atau setara 2,5 kilogram beras,” katanya, Senin (13/5/2019). Besaran zakat fitrah Rp 32 ribu sendiri jika dibagi dengan berat beras maka 1 kilogram beras seharga Rp 12.800.
Dibandingkan dua tahun lalu yaitu tahun 2017, Baznas Purwakarta menetapkan besaran zakat fitrah setara Rp 25 ribu. Secara keseluruhan tahun 2019 Baznas Kabupaten Purwakarta sendiri menargetkan penghimpunan zakat, infaq dan shadaqoh sebesar Rp 3 miliar.
“Target tahun 2019 Rp 3 miliar itu lebih yang terlaporkan ke Baznas,” tuturnya.
Pada tahun 2018, Baznas Kabupaten Purwakarta mengalami peningkatan penghimpunan zakat dari target Rp 3 miliar terealisasi hingga Rp 3,5 miliar. Pendistribusian zakat sendiri didominasi untuk fakir miskin dan fisabilillah. (*)