Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Bea Cukai, Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kendaraan Mewah

×

Bea Cukai, Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kendaraan Mewah

Sebarkan artikel ini

JAKARTA –  Penyeludupan 19 mobil mewah dan 35 motor beserta sparepart-nya berhasil digagalkan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) pada Kemeneterian Keuangan bersama Kepolisian, Kejaksaan dan TNI.

Dari sejumlah barang yang disita tersbebut memiliki nilai  total nilai Rp 21 miliar, dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 48 miliar. Penyelundupan dilakukan oleh tujuh perusahaan, di antaranya PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan bahwa modus yang digunakan dalam kasus penyelundupan kali ini adalah dengan memalsukan item-item yang tercatat pada dokumen pemberitahuan importasi.

BACA JUGA :  Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik

“Kita tindak lanjuti informasi masyarakat dengan melakukan proses analisis terhadap inward manifest yang dicurigai adanya pemberitahuan yang tidak benar karena terdapat keanomalian antara netto weight barang dengan jenis barang yang diberitahukan,” terang Sri Mulyani dalam Konfrensi Pers yang digelar di Kantor Peti Kemas Tajung Priok, Jakarta Utara, pada Selasa (17/12/2019).

Proses analisis, lanjut Menkeu dilakukan dengan cara memastikan jenis barang yang sebenarnya, kemudian petugas melakukan hi-co scan kontainer. Dari situ Petugas mendapati citra yang menunjukkan barang yang diimpor berupa kendaraan roda empat. Untuk selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.

Hasil tangkapan tersebut berupa  mobil dan motor yang dilakukan oleh Bea Cukai secara nasional meningkat signifikan dari sebelumnya. Terdata di tahun 2018 jumlah kasus penindakan mobil sebanyak 5 kasus dan motor sebanyak 8 kasus meningkat di tahun 2019 menjadi 57 kasus untuk mobil dan 10 kasus untuk motor.

BACA JUGA :  Kasus Penganiayaan Wartawan di Tanggamus Belum Ada Kejelasan, Sumantri : Apa Harus Pakai Hukum Rimba?

Modus yang digunakan bervariasi yaitu tanpa pemberitahuan, pengeluaran tanpa izin, salah pemberitahuan, bongkar luar Kawasan tanpa izin, tidak mere-ekspor barang eks-impor, dan pindah lokasi impor sementara tanpa izin.

“Kami akan terus berkomitmen memberantas berbagai modus penyelundupan sebagai bentuk penegakan hukum dalam rangka mengamankan hak-hak negara. Kementerian Keuangan juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk selalu patuh terhadap ketentuan yang telah ditetapkan,” tandas Sri Mulyani. (**)