WAWAINEWS – Umar Kei ketua DPP- Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Senin (17/10/2022).
“Alhamdulillah, klien kami bebas bersyarat hari ini, Senin 17 Oktober setelah menjalani dua per tiga masa pidana,” kata Abdul Fatah Pasolo Pengacara dari pemilik nama asli Umar Ohoitenan itu.
Baca juga: Menangis, Bupati Bogor non-Aktif Ade Yasin Minta Dibebaskan
Umar Ohoitenan atau Umar Kei merupakan tokoh pemuda Maluku, dia mendapatkan remisi bersyarat sebagaimana tercatat dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia No : PAS – 1421. PK. 05.09 Tahun 2022 tanggal 13 September 2022.
Bebasnya Umar Kei itu disambut oleh mereka yang aktif dalam ormas-ormas kepemudaan yang sejak pagi sudah berkumpul di depan Lapas Cipinang untuk menjemput Ketua Forum Pemuda Muslim Maluku (FPMM) tersebut.
“Bebasnya Umar Kei juga didukung perilakunya yang baik selama menjalani masa tahanan,” ujar Abdul Fatah Pasolo.
Baca juga: 15 Warga Binaan Langsung Bebas dari Lapas Bekasi
Umar Kei telah memenuhi Ketentuan bebas bersyarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10 UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Jo. Pasal 18 Permenkumham No 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Umar Kei dari Lapas Cipinang langsung berkumpul dengan keluarga dan rekan-rekannya dnegan menggelar santunan kepada anak yatim sekaligus memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW di Kompleks Binalindung Mesjid Ar – Romlah Rt 08 Rw 011 Pondok Gede Bekasi.