LAMSEL — Jajaran Reskrim Polres Lampung Selatan dibantu Polda Sumatera Selatan, berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan alias begal di desa Pulau Tengah, Kecamatan Palas, pada awal Juli 2020 lalu.
Pelaku diketahui bernama Sirat, telah menembak korban hingga tewas dtempat. Dia ringkus di persembunyiannya di wilayah Palembang, di rumah keluarga dekatnya. Sirat usai melakukan aksinya langsung melarikan diri ke daerah Sumatera Selatan
Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution, menerangkan bahwa kejadian pencurian dengan kekerasan terjadi pada Minggu 7 Juli 2020 sekira pukul 15.00 WIB tidak sengaja berpapasan di jalan sepi, dengan korban diketahui bernama Sutegi (41), warga desa Pulau Tengah.
Melihat calon korban tersebut, pelaku langsung putar balik mendekati korban, dan langsung menodongkan pistol serta meminta kendaraan korban. Namun korban melawan dengan cara menyabetkan sebilah pisau hingga melukai bagian bawah dagu pelaku.
“Dalam aksinya pelaku menondongkan pistol, meminta kendaraan secara paksa, korban melawan dengan cara menyabetkan pisau miliknya sehingga mengenai dagu pelaku, pelaku lari lalu berbalik menembak korban, tepat dibagian dada Sehingga membuat korban meninggal dunia ditempat,”ungkap Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution di halaman Mapolres setempat, Kamis (3/9/2020).
Dari penangkapan tersebut jelasnya berhasil mengamankan barang bukti sepucuk senjata api rakitan serta 4 butir peluru. Sebelumnya juga telah ditemukan barang bukti berupa Sendal jepit milik pelaku.
“Pelaku bisa diidetifikasi melalui mencocokkan Sandal jepit di TKP, serta melihat bekas luka dibagian bawah dagu pelaku, sehingga kami menyimpulkan bahwa Sirat adalah pelakunya, sampai saat ini kawan pelaku belum tertangkap dan masih dalam pengjaran”,tandasnya.
Dari keterangan Sirat (pelaku) membeli sepucuk senjata api didaerah Jabung Lampung Timur dengan harga Rp3 juta dan Pelaku pun telah melancarkan aksinya di 10 TKP wilayah Lampung Selatan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatabnya pelaku di jerat pasa 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(En)