Scroll untuk baca artikel
Nasional

Begini Aturan Lengkapnya Selama Perayaan Nataru 2022

×

Begini Aturan Lengkapnya Selama Perayaan Nataru 2022

Sebarkan artikel ini

Kedua bagi pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menyertakan hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Ketiga pemerintah melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Keempat waktu operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

Kelima Penyelenggaraan acara sosial budaya juga dibatasi maksimal 50 orang dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

BACA JUGA :  Jenis Bansos Covid-19 yang Jerat Mensos Juliari

Terkait perubahan aturan secara detail, akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.(**)